Dan sesuai kode etik apoteker, bahwa seorang apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai kompetensi apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya.
Jadi sudah seharusnya calon-calon apoteker mendapat pembekalan yang memadai mengenai standar CDOB dan peran apoteker dalam proses pengelolaan distribusi obat/bahan obat. Bisa dibayangkan betapa bingungnya para calon apoteker tersebut ketika mereka harus menjalani PKPA di fasilitas distribusi sementara mereka tidak memperoleh dasar teori yang cukup soal CDOB?
Semoga ini bisa menjadi perhatian khusus bagi Ditjen Dikti, universitas, organisasi profesi, dan stakeholder lainnya, sebagai suatu bentuk improvement dalam pendidikan profesi apoteker. Harapannya tentu supaya kompetensi apoteker-apoteker Indonesia semakin meningkat, mampu memahami dan mengamalkan sumpah serta kode etik profesi, serta memiliki daya saing baik dalam skala nasional maupun internasional.
Tanya obat, tanya apoteker! Cherio!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H