Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Tantangan Pelaku Usaha Sektor Farmasi di Era Jaminan Produk Halal

19 Maret 2024   07:00 Diperbarui: 11 Agustus 2024   22:17 998
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Dokumentasi pribadi

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki mayoritas penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Dilansir dari laman kemenag.go.id, sekitar 87.2% penduduk Indonesia beragama Islam. Menurut data sensus tahun 2020 seperti yang tercantum dalam laman BPS, jumlah penduduk Indonesia tercatat 270.203.917 jiwa. Ini berarti ada sekitar 235 juta penduduk Indonesia beragama Islam. Dilansir laman worldpopulationreview.com, Indonesia berada dalam urutan kedua dari 10 negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia. Jika dikaitkan dengan sektor ekonomi, ini menjadikan Indonesia sebagai pasar produk halal global terbesar di dunia.

Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, menjadi payung hukum utama terkait kebijakan jaminan produk halal di Indonesia. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.

Kewajiban sertifikasi produk halal ini dilakukan melalui beberapa tahap, dimulai tahap pertama yaitu 1) Produk makanan dan minuman; 2) Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan dan minuman; 3) Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Tenggat waktu sertifikasi halal pada tahap pertama ini adalah 17 Oktober 2024. Sedangkan penahapan selanjutnya meliputi kategori produk seperti pada bagan terlampir.

Timeline Pelaksanaan Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal (Sumber: BPJPH)
Timeline Pelaksanaan Penahapan Kewajiban Sertifikasi Halal (Sumber: BPJPH)

Sebagai seorang farmasis, tentu perhatian saya tertuju pada penahapan kewajiban sertifikasi halal produk farmasi yakni 1) Obat Tradisional (Obat Bahan Alam), Suplemen Kesehatan, dan Kuasi di tanggal 17 Oktober 2026, serta 2) Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, dan Obat Keras (kecuali Psikotropika) di tanggal 17 Oktober 2034.

Pertanyaannya, sejauh mana kesiapan pelaku usaha sektor farmasi di Indonesia dalam memenuhi regulasi ini? Apa saja tantangan yang mungkin dihadapi para pelaku usaha dan regulator dalam mengimplementasikan ketentuan ini?

Sekilas tentang Sistem Jaminan Produk Halal

Setelah UU nomor 33 tahun 2014 terbit, salah satu perubahan yang paling mendasar adalah proses sertifikasi halal yang dilakukan melalui sinergi dari tiga pihak yaitu :

1. Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH)

Bertanggung jawab untuk menetapkan regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal, serta menerbitkan sertifikat dan label halal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun