Pemberian NRT dilakukan dengan memberi sejumlah dosis nikotin (sesuai anjuran dokter) kepada pasien yang bertujuan untuk mengurangi motivasi untuk merokok dan menurunkan gejala putus obat (withdrawal syndrome).Â
Beberapa bentuk sediaan NRT misalnya transdermal patch (koyo kulit), chewing gum (permen karet), nasal spray (semprotan hidung), inhaler, tablet sublingual, dan tablet hisap (lozenge). Saat ini NRT yang sudah terdaftar di Indonesia berbentuk chewing gum dengan dosis nikotin 10 mg dan 20 mg.
Oleh sebab NRT adalah dengan menggunakan nikotin itu sendiri, maka mekanisme kerjanya juga sama. Hanya saja dosis nikotin dalam NRT diatur sedemikian rupa untuk mencapai tujuan terapi tadi.
Regulasi Pengawasan Rokok Elektrik yang Lebih Spesifik
Saya memahami betul bahwa komoditi rokok ini cukup sensitif dari sisi demand maupun kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan negara. Namun karena saya adalah tenaga kesehatan, saya tentu melihatnya dari kacamata asas risk & benefit-nya terhadap kesehatan.Â
Oleh sebab itu saya pribadi menyambut baik kebijakan baru yang diterapkan oleh pemerintah terkait pajak rokok elektrik ini, walaupun mungkin tidak terlalu berdampak secara signifikan dalam menurunkan penggunaan rokok elektrik oleh para penggemarnya.Â
Terbukti dari rokok konvensional dan produk tembakau lainnya. Meskipun sudah diterapkan pungutan sedemikian rupa bahkan hingga mencatumkan gambar yang menyeramkan pada kemasannya, demand terhadap rokok tidak turun signifikan.
Harapan saya kedepannya, pemerintah dapat menetapkan kebijakan yang lebih jelas dan spesifik terutama terkait pengawasan peredaran dan penggunaan rokok elektrik di masyarakat. Terutama mulai dari segi importasi, produksi, hingga pendistribusian dan peredarannya.
Cherio!
Referensi: