Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

5 Faedah Menyusun Skripsi: Yakin Mahasiswa Tidak Butuh?

5 September 2023   14:35 Diperbarui: 5 September 2023   17:52 873
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Graduation (Sumber ilustrasi: Vasily Koloda via unsplash.com)

Belakangan, Pak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia mengeluarkan kebijakan baru, yakni Permendikbud Ristek nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kebijakan tersebut menjadi sorotan berbagai pihak dan menimbulkan reaksi cepat dari publik karena di media-media disebutkan bahwa kini skripsi dihapuskan dari syarat kelulusan pendidikan S1 (Sarjana) dan D4 (Sarjana Terapan).

Namanya kebijakan baru, pasti ada saja yang pro dan kontra. Tapi dilihat dari animonya, saya kira justru banyak yang senang dengan kebijakan baru ini, khususnya para mahasiswa. Setelah saya baca lebih lanjut isi peraturan menteri tersebut, ternyata bunyinya seperti berikut:

Permendikbud Ristek No 53 tahun 2023 Pasal 18 Ayat 9 (Sumber: Tangkapan Layar Pribadi)
Permendikbud Ristek No 53 tahun 2023 Pasal 18 Ayat 9 (Sumber: Tangkapan Layar Pribadi)

Memang skripsi tidak lagi menjadi standar bentuk ketercapaian kompetensi lulusan program D4 dan S1, namun di sana disebutkan bahwa (selain skripsi), tugas akhir dapat berupa prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Jadi, dari sini sudah jelas bahwa skripsi tidak dihapus, tetapi menjadi salah satu pilihan sebagai syarat kelulusan mahasiswa program D4 atau  S1. Dan hal ini akan menjadi kebijakan masing-masing perguruan tinggi (universitas).

Mengapa Skripsi Menjadi Momok Mahasiswa?

Jujur, saya lumayan heran, mengapa skripsi tampak selalu menjadi momok bagi mahasiswa? Dulu waktu saya masih kuliah farmasi, saya juga pernah sempat mencemaskan skripsi saya. Apalagi setelah mendengar cerita pengalaman dari senior-senior saya yang kesulitan menyelesaikan skripsinya. Aduh mak, rasanya kepingin bisa skip masa-masa skripsi dan langsung lulus! Tapi karena memang skripsi adalah syarat kelulusan, mau tak mau saya persiapkan dan jalankan dengan sebaik mungkin.

Jadi, kenapa sih skripsi selalu menjadi momok bagi mahasiswa? Bahkan sampai muncul plesetan skripsi menjadi skripsh*t, karena popularitas skripsi yang menakutkan di kalangan mahasiswa, terutama bagi mereka yang mendapat julukan 'mahasiswa abadi' karena saking lamanya lulus. Entah karena Indeks Prestasi Kumulatif-nya (IPK) Nasakom alias Nasib Satu Koma sehingga harus sering mengulang mata kuliah di semester-semester berikutnya, atau memang karena gagal di sidang skripsi.

Dari pengamatan saya, ada beberapa hal yang menyebabkan skripsi menjadi skripsh*t di mata mahasiswa. Mulai dari bolak-balik disuruh revisi, kesulitan mendapatkan referensi yang memadai dan relevan, dosen pembimbing yang tidak kooperatif dan terkesan menghambat, bahkan ada yang disuruh mengganti judul/topik di tengah jalan. Belum lagi ketika mereka tidak mampu mempertahankan skripsinya di hadapan para dosen penguji combo (pinternya kelewatan tapi terkenal killer). Mahasiswa dijamin tidak bisa mengelak!

Hal-hal tersebut tentunya berdampak ke hal-hal lain, misalnya waktu dan tenaga yang terbuang saat menyusun skripsi. Tak jarang mahasiswa semester akhir sering begadang semalam suntuk meski jumlah SKS mata kuliah sudah banyak berkurang. Berat badan pun menurun karena stres dan jadwal makannya berantakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun