Proses ini disebut juga sebagai tahap pengawasan pre-market. Setelah memperoleh Nomor Izin Edar, barulah produk obat dapat diedarkan kepada masyarakat.
6. Pendistribusian obat jadi
Kurang lebih sama dengan poin 3 tadi, proses pendistribusian obat jadi termasuk sarana distribusinya juga diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Mulai dari pengadaan, penyimpanan, hingga pendistribusiannya. Hal ini bertujuan untuk menjamin keamanan rantai pasok sehingga obat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang, serta menjamin mutu obat tetap baik hingga sampai di fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek & toko obat.
7. Penggunaan oleh pasien
Setelah obat sampai di tangan pasien pun, masih ada aturan yang harus diketahui & dipatuhi pasien, yaitu cara penggunaan, cara penyimpanan, hingga cara membuang obat yang baik dan benar.
Meraih Kembali Kepercayaan Publik terhadap Sirup Obat
Dari uraian diatas, bisa disimpulkan bahwa seluruh proses termasuk sarana produksi & distribusi obat telah diatur sedemikian rupa supaya keamanannya terjamin dan bermanfaat bagi manusia. Baik itu sediaan injeksi, tablet, topikal, termasuk sirup obat, dan lainnya.
Namun perlu diingat dan dimaklumi juga bahwa peraturan, pedoman, serta buku standar yang telah disusun sedemikian rupa, bukan berarti sudah 100% sempurna. Tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab bisa menemukan celah yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan semata.
Kejadian GGAPA pada anak-anak kemarin memang merupakan peristiwa yang sangat memilukan. Saat pasien berharap sembuh dengan minum obat, tapi nyawa malah melayang. Saya ingat bulan November 2022 lalu Majalah Tempo mengangkat judul "Obat Pencabut Nyawa" pada sampulnya, terkait isu GGAPA yang disebabkan produk sirup obat. Jujur saja, sebagai apoteker saya merasa miris karena image profesi farmasis sebagai ahli obat jadi tercoreng di mata masyarakat.
Namun harus diakui bahwa kejadian ini juga memberi hikmah bagi para seluruh farmasis yang terlibat di seluruh proses life cycle obat-obatan, untuk kembali berbenah agar kejadian yang sama tidak terulang di masa depan.
Meraih kembali kepercayaan publik terhadap keamanan, khasiat, dan mutu obat (terutama sirup obat) mungkin bukan hal yang mudah. Tapi percayalah bahwa sama seperti sediaan obat lainnya, sirup obat aman dikonsumsi selama digunakan sesuai petunjuk penggunaan.
Sebagai informasi, Badan POM juga telah menerbitkan Buku Saku Jilid III berisi Daftar Sirup Obat yang Aman Digunakan Sepanjang Sesuai Aturan Pakai.
Semoga tulisan ini bisa membantu masyarakat untuk kembali yakin dalam menggunakan sirup obat, terutama untuk anak-anak.