Mari kita bahas lebih lanjut di bawah.
Apa Itu Obat Ilegal/Palsu dan Seperti Apa Ciri-Cirinya?
Jadi apa sih sebetulnya obat ilegal/palsu itu? Dikutip dari laman BPOM, Obat Ilegal adalah obat tanpa nomor izin edar (NIE) termasuk obat palsu.
Sementara yang dimaksud dengan obat palsu adalah obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki NIE.
Tindakan pemalsuan obat bisa dilakukan dengan:
1. Menggunakan bahan obat yang sudah rusak atau tidak memenuhi syarat (substandar);
2. Hanya menggunakan bahan tambahan obat tanpa memasukkan bahan aktif obat (plasebo);
3. Mencampur dengan bahan lain yang kelihatannya mirip; hingga
4. Meniru kemasan produk obat yang sudah beredar di pasar.
Untuk betul-betul memastikan apakah suatu produk obat asli atau palsu, mungkin memerlukan pengujian atau analisa kimia di laboratorium. Namun tentunya hal ini sulit dilakukan oleh pasien / orang awam. Bahkan saya sebagai farmasis saja belum tentu langsung bisa mengetahui suatu produk obat asli atau palsu.
Meski demikian, bukan berarti kita sebagai awam sama sekali tidak bisa mencurigai apakah suatu produk obat asli atau palsu. Kita bisa melakukan pengamatan yang lebih teliti terhadap kemasan, pemerian (warna, baru, rasa) obat, dan khasiat obat yang dirasakan.