Dilakukan dengan mengganti zat gixi, bahan pangan, atau sebagian pangan dengan yang serupa namun bernilai lebih rendah. Misalnya mencampur daging kuda ke daging sapi.
3. Concealment
Dilakukan dengan menyembunyikan bahan pangan yang berkualitas rendah. Misalnya penambahan pewarna atau pengawet pada daging ayam tiren untuk menyembunyikan kondisi yang sebenarnya sudah tidak baik.
4. Unapproved Enhancement
Dilakukan dengan menambahkan bahan yang tidak disetujui dalam pangan untuk meningkatkan parameter kualitasnya. Contoh, penambahan melamin pada susu bubuk seperti yang dikemukakan di awal tulisan.
5. Counterfeit
Dilakukan dengan menirukan suatu merek / konsep kemasan / resep / metode pengolahan dari suatu produk. Contoh, snack curah yang dikemas sangat mirip dengan merek terkenal. Hal ini juga bisa termasuk dalam pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
6. Mislabelling
Dilakukan dengan mencantumkan klaim yang salah pada kemasan untuk meningkatkan daya jual produk. Misal minuman berperisa buah diklaim sebagai minuman sari buah; mencantumkan logo halal padahal produk tersebut belum tersertifikasi halal oleh lembaga yang berwenang.
7. Grey Market Forgery
Dilakukan dengan menjual produk yang belum memiliki izin edar.