Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

5 Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Surat Perjanjian Kerja

21 Februari 2022   12:55 Diperbarui: 22 Februari 2022   11:02 1378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Gabrielle Henderson via unsplash.com

Mana yang lebih menguntungkan? Pada dasarnya sama saja. Yang perlu diingat adalah, umumnya persentase kenaikan gaji akan dihitung dari besaran gaji pokok.

Selain itu, beberapa perusahaan juga ada yang memberikan tunjangan lain (selain THR) seperti tunjangan kacamata, perawatan gigi, hingga melahirkan bagi karyawan wanita. Dan ada juga perusahaan yang menerapkan pemberian bonus tahunan. Bisa untuk level jabatan tertentu atau seluruh karyawan.

Hak Cuti  

Selain kompensasi berupa materi, karyawan juga berhak untuk memperoleh cuti tahunan yang umumnya sebanyak 12 hari kerja selama setahun. Selain cuti tahunan, umumnya perusahaan juga memberikan cuti khusus di luar cuti tahunan misal cuti menikah, cuti melahirkan, cuti kedukaan, dan lainnya.

Nah soal cuti ini perlu dipahami juga, apakah jatah cuti tahunan yang tidak diambil dapat dikonversi menjadi uang atau hangus. Selain itu perlu dipahami juga mulai kapan seorang karyawan baru bisa menerima jatah cuti. Misalnya apakah saat mulai join atau satu tahun setelah join. Jadi jangan sampai baru bekerja satu minggu sudah minta cuti liburan. Aih!

Jangka Waktu (Termasuk Penalti atau Probation)

The last but not least, jangka waktu perjanjian perlu diperhatikan. Jika posisi yang akan kita terima adalah tenaga kontrak, pastikan berapa lama jangka waktunya? Bagaimana ketentuan perpanjangan kontrak? Apakah ada penalti yang harus kita bayar jika resign sebelum masa kontrak habis?

Namun jika posisi yang akan kita terima sifatnya jangka panjang, biasanya akan ada masa percobaan (probation). Berapa lama masa probation dan hal-hal apa yang perlu kita perhatikan selama kita menjalani masa probation supaya bisa lulus? Apakah akan ada penyesuaian kompensasi jika kita berhasil lulus probation dan diangkat sebagai karyawan tetap?

Yang Tidak Kalah Penting

Selain kelima poin di atas, beberapa hal lain yang bisa kita perhatikan dalam surat perjanjian / kontrak kerja misal klausul terkait pengunduran diri atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bagaimana ketentuannya jika ingin mengundurkan diri? Misal memberikan informasi (notice) sebulan atau dua bulan sebelumnya? Dengan demikian, perusahaan memiliki waktu untuk mencari karyawan pengganti dan proses take over pekerjaan.

Beberapa perusahaan bahkan ada yang menetapkan agar karyawan dengan posisi tertentu harus 'angkat kaki' satu hari setelah pemberitahuan pengunduran diri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun