Mohon tunggu...
Irmina Gultom
Irmina Gultom Mohon Tunggu... Apoteker - Apoteker

Pharmacy and Health, Books, Travel, Cultures | Author of What You Need to Know for Being Pharmacy Student (Elex Media Komputindo, 2021) | Best in Specific Interest Nominee 2021 | UTA 45 Jakarta | IG: irmina_gultom

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama FEATURED

Mengenal Penggolongan Obat Itu Penting Lho!

3 Mei 2021   07:00 Diperbarui: 15 April 2022   21:22 14902
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Obat-obat ini bisa kita bedakan dengan melihat penandaaan pada kemasannya dan bagaimana cara perolehannya. Berikut sedikit penjelasannya:

Obat Bebas

Merupakan obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Di negara lain obat ini sering dikenal juga sebagai obat OTC (Over the Counter). 

Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam, yang bisa kita lihat pada kemasan obat. Beberapa contoh obat yang masuk ke dalam golongan Obat Bebas misalnya, Paracetamol, Antasida, dan lainnya.

Obat Bebas Terbatas

Merupakan obat yang dijual bebas dan dapat dibeli tanpa dengan resep dokter, tapi disertai dengan tanda peringatan terkait aturan pakai obat. Dahulu dikenal juga dengan istilah Obat Daftar W (Warschuwing) yang artinya obat-obat dengan daftar peringatan. 

Tanda khusus untuk obat ini adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam. Contoh obat yang masuk ke dalam golongan Obat Bebas Terbatas misalnya Chlorpheniramine Maleate (CTM), dan lainnya.

Tanda peringatan ini berupa kotak persegi panjang dengan dasar berwarna hitam dan huruf berwarna putih. Ada 6 macam kotak peringatan, seperti gambar di bawah ini.

Sumber: pionas.pom.go.id
Sumber: pionas.pom.go.id
Baik Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas, tidak membutuhkan resep dokter untuk pembeliannya. Tapi meskipun tanpa resep dokter, penggunaannya tidak boleh sembarangan lho.
  • Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
  • Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
  • Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
  • Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

Obat Keras

Sering disebut juga dengan istilah Obat Daftar G (Gevaarlijk) yang artinya obat-obat yang berbahaya dan merupakan obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun