Obat-obat ini bisa kita bedakan dengan melihat penandaaan pada kemasannya dan bagaimana cara perolehannya. Berikut sedikit penjelasannya:
Obat Bebas
Merupakan obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Di negara lain obat ini sering dikenal juga sebagai obat OTC (Over the Counter).Â
Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam, yang bisa kita lihat pada kemasan obat. Beberapa contoh obat yang masuk ke dalam golongan Obat Bebas misalnya, Paracetamol, Antasida, dan lainnya.
Obat Bebas Terbatas
Merupakan obat yang dijual bebas dan dapat dibeli tanpa dengan resep dokter, tapi disertai dengan tanda peringatan terkait aturan pakai obat. Dahulu dikenal juga dengan istilah Obat Daftar W (Warschuwing) yang artinya obat-obat dengan daftar peringatan.Â
Tanda khusus untuk obat ini adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam. Contoh obat yang masuk ke dalam golongan Obat Bebas Terbatas misalnya Chlorpheniramine Maleate (CTM), dan lainnya.
Tanda peringatan ini berupa kotak persegi panjang dengan dasar berwarna hitam dan huruf berwarna putih. Ada 6 macam kotak peringatan, seperti gambar di bawah ini.
- Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
- Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
- Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
- Obat yang dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.
Obat Keras
Sering disebut juga dengan istilah Obat Daftar G (Gevaarlijk) yang artinya obat-obat yang berbahaya dan merupakan obat yang hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.Â