Suatu hari salah seorang kenalan bertanya melalui pesan Whatsapp, "Kak, tau tempat di mana kita bisa beli obat ini?" Dia menyertakan foto kemasan obat generik yang isinya sudah hampir abis.Â
Saya bisa melihat tulisan 'Isosorbide Dinitrate 5 mg' tertera di kemasan tersebut. Sebagai informasi, Isosorbide Dinitrate (ISDN) adalah obat jantung. Jadi sebelum menjawab, saya bertanya beberapa hal dan kemudian saya mengetahui bahwa obat tersebut untuk orangtuanya.
Sebelumnya, orangtuanya pernah diresepkan obat tersebut oleh dokter. Namun karena obatnya sudah hampir habis dan ia merasa mungkin orangtuanya masih memerlukan obat tersebut, ia berinisiatif untuk membelinya sendiri.Â
Tapi tak disangka, beberapa apotek yang ia datangi tidak ada yang mau memberikan obat tersebut tanpa disertai resep dokter. Masalahnya, orangtuanya tidak mau diajak ke dokter karena takut dengan situasi pandemi sekarang ini.
Akhirnya saya jelaskan bahwa obat tersebut merupakan obat keras yang perolehannya memang harus disertai resep dari dokter. Ada risiko yang mungkin timbul jika penggunaan obat keras tidak sesuai diagnosis dari dokter.Â
Tentunya suatu obat digolongkan sebagai obat keras tentu ada alasannya. Misal berkaitan indeks terapi yang sempit sehingga dosis yang digunakan harus sangat diperhatikan supaya tidak menimbulkan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD), atau memiliki efek samping serius, atau menimbulkan adiksi jika disalahgunakan. Dan akhirnya ia setuju untuk membujuk orangtuanya supaya mau menemui dokter.
Tapi faktanya ada kok apotek yang masih mau menjual obat keras lainnya tanpa resep dokter, bagaimana itu? Nanti saya singgung di bawah ya.
Pengetahuan mengenai penggolongan obat ini penting karena nyatanya masih banyak masyarakat awam yang tidak memahami mana obat yang harus disertai resep dokter dan mana yang tidak.Â
Jadi supaya masyarakat umum juga paham bagaimana cara memperoleh dan mengonsumsi obat yang aman dan benar, serta memahami haknya untuk memperoleh pengobatan yang rasional dan sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Sekilas Tentang Penggolongan Obat
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 917/Menkes/Per/X/1993 penggolongan obat berdasarkan tingkat keamanannya dalam pendustribusian dan penggunaannya, obat digolongkan menjadi Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Keras, Psikotropika dan Narkotika.