Menurut Peraturan Kepala BPOM tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik, sanksi administratif akibat pelanggaran terhadap ketentuan Pedoman Teknis CDOB adalah peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan sertifikat CDOB. Dan menurut  klarifikasi BPOM, rekomendasi pencabutan izin PT. JKI telah diproses.
Selain itu sebagai bentuktindakan preventif, penarikan obat yang didistribusikan oleh PT. JKI sudah dilakukan dan seluruh apotek di Indonesia telah diminta untuk tidak melakukan pemesanan dan penyerahan/penjualan obat yang didistribusikan oleh PBF JKI, untuk kemudian diinvestigasi oleh produsen bersangkutan terkait keaslian produk.
Sayangnya, masih belum ada informasi yang jelas obat apa saja yang telah dipalsukan oleh PBF JKI, mengingat kemungkinan besar sebagian obat-obat palsu tersebut sudah sampai ke end user (pasien).
Imbauan bagi Sarana Apotek dan Konsumen
Kasus peredaran obat ilegal memang kerap terjadi dengan berbagai macam modus. Mulai dari menggunakan bahan baku obat palsu, dan sekarang muncul  dengan modus repack. Meski bahan bakunya asli, namun nyatanya sudah kadaluarsa. Itu berarti tanggal kadaluarsa pada kemasan palsunya juga dibuat-buat.
Dan lebih parahnya lagi, obat tersebut diganti identitasnya menjadi obat paten yang harganya lebih mahal. Jadi sudah terbayang dong kerugian konsumen?
Sudah palsu, berbahaya, harganya mahal pula!
Dengan kecanggihan mesin dan teknologi seperti sekarang ini, memang jadi agak sulit bagi kita untuk membedakan mana obat yang asli dan palsu. Kemasan dapat dicetak sedemikian rupa hingga sangat mirip dengan aslinya dan bahkan sticker hologram pun masih bisa dipalsukan.
Jika obat tersebut tidak memiliki Nomor Izin Edar (NIE), kita masih bisa mengkroscek legalitasnya melalui website BPOM.
Tapi jika pemalsuannya dengan cara repacking barang kadaluarsa seperti ini, meskpiun konsumen mengecek NIE-nya ke BPOM, pasti hasilnya obat tersebut legal.
Apalagi tampilan fisik produk obat kimia biasanya tidak tampak perubahan berarti meskipun sudah kadaluarsa (kecuali obat-obat yang sensitif terhadap kondisi eksternal seperti cahaya dan suhu).