Mohon tunggu...
Irma Nurmalasari
Irma Nurmalasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

NIM : 43222010039 Jurusan : Akuntansi Kampus : Universitas Mercu Buana Dosen Pengampu : Prof. Apollo Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Kepemimpinan Serat Wedhatama KGPAA Mangkunegara IV pada Upaya Pencegahan Korupsi

11 November 2023   13:44 Diperbarui: 11 November 2023   13:44 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Irma Nurmalasari 

NIM : 43222010039

Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB

* Apa Itu Korupsi

Korupsi adalah suatu perilaku yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau posisi secara ilegal atau tidak sah untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, dengan merugikan kepentingan publik. Korupsi dapat berdampak negatif pada pembangunan, pengelolaan keuangan negara, pelayanan publik, dan masyarakat secara umum. Berikut penjelasan mengenai apa saja jenis -- jenis dari korupsi:

Jenis Korupsi:

  • Suap: Memberikan atau menerima uang, hadiah, atau imbalan lainnya untuk mempengaruhi seorang individu dalam posisi kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
  • Nepotisme: Memberikan keuntungan kepada keluarga atau kerabat dekat dalam menunjuk atau memberikan posisi atau kontrak tanpa memperhatikan kualifikasi atau kemampuan yang sepatutnya.
  • Penggelapan dana publik: Mencuri atau mengalihkan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum menjadi keuntungan pribadi.
  • Penyuapan: Memberikan atau menerima hadiah, uang, atau barang lainnya untuk mendapatkan pengaruh atau keuntungan dalam proses pengambilan keputusan.
  • Pemerasan: Memaksa atau mengancam seseorang dengan tujuan mendapatkan uang atau keuntungan pribadi.
  • Korupsi dalam lembaga keuangan: Meliputi tindakan manipulasi dan penyalahgunaan wewenang dalam sektor keuangan, seperti pencucian uang.

Berikut penjelasan mengenai apa saja yang dapat menyebabkan terjadinya korupsi:

  • Kesempatan: Ketika terdapat celah dalam sistem atau lemahnya pengawasan, korupsi menjadi lebih memungkinkan.
  • Ketidakadilan: Ketika individu merasa bahwa sistem tidak adil, korupsi dapat dianggap sebagai jalan pintas untuk menerima keuntungan yang seharusnya mereka dapatkan.
  • Keinginan mendapatkan kekayaan: Dorongan untuk memperoleh kekayaan dengan cara yang cepat dan tidak sah bisa mendorong individu untuk terlibat dalam korupsi.
  • Budaya dan norma sosial yang toleran terhadap korupsi: Jika korupsi dianggap sebagai perilaku yang biasa atau diterima di suatu masyarakat, maka kemungkinan terjadinya korupsi akan semakin tinggi.

* Apa saja dampak jika terjadinya korupsi:

Merugikan ketahanan ekonomi suatu negara dengan menggerogoti keuangan publik, menghambat investasi, dan mengurangi pertumbuhan ekonomi. Menghancurkan kepercayaan dan partisipasi publik dalam pemerintahan, mengurangi kualitas pelayanan publik, dan merusak moral serta etika dalam masyarakat. Meningkatkan kesenjangan sosial, ketidakadilan, dan kemiskinan dengan mengarahkan sumber daya publik pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Memburuknya sistem peradilan, memperlambat proses hukum, dan menghalangi penegakan hukum secara adil dan transparan. Memicu konflik sosial, ketidakstabilan politik, dan ketidakamanan karena masyarakat merasa tidak puas dengan ketidakadilan yang ditimbulkan oleh korupsi.

* Bagaimana Upaya Dalam Pencegahan dan Penanganan Korupsi:

  • Menguatkan integritas dan etika dalam semua sektor masyarakat, dengan mempromosikan nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan keadilan.
  • Membangun dan memperkuat sistem hukum yang tegas untuk memberikan sanksi yang memadai terhadap tindakan korupsi.
  • Meningkatkan pengawasan dan kontrol lembaga pemerintah serta meningkatkan partisipasi publik dalam pemantauan penggunaan keuangan dan tata kelola negara.
  • Mendorong pendidikan, kesadaran, dan pendekatan sosial yang menekankan pentingnya integritas dan menolak perilaku korupsi.
  • Membentuk institusi independen yang bertugas mengumpulkan bukti, menyelidiki, dan mengawasi tindakan korupsi.
  • Meningkatkan kerja sama internasional dan pertukaran informasi untuk memerangi korupsi secara global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun