Pada akhirnya, pengitegrasian administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan ini akan memperkuat reformasi pajak, sekaligus memudahkan masyarakat. Jadi, wajib pajak cukup mengingat satu nomor dan tidak perlu lagi menggunakan dua kartu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!