Saat ini batas minimal PTKP sendiri adalah Rp54 juta dalam satu tahun untuk wajib pajak orang pribadi atau omzet di atas Rp500 juta setahun untuk wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Nasib Wajib Pajak Non Efektif
Pelaporan pajak memang bersifat memaksa. Namun di sisi lain, kewajiban tersebut juga menyesuaikan dengan kemampuan dan keadaan wajib pajak. Misalnya, saat seseorang sedang kehilangan sumber penghasilannya, maka kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak menjadi gugur.
Contoh lainnya, seorang istri menggabungkan NPWP miliknya dengan NPWP suami. Secara otomatis status NPWP milik istri tersebut berubah menjadi non efektif.
Namun jika diperlukan, sang istri masih bisa menggunakan kembali nomor NIK-nya sebagai NPWP. Caranya mudah. Status NPWP tersebut hanya perlu diaktivasi kembali di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Data Dijamin Aman
Data wajib pajak bersifat rahasia. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).
Setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak seperti Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), laporan keuangan dan lain-lain.
Artinya, meski ada perpaduan sistem, baik Disdukcapil maupun tenaga ahli yang membantu dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan tidak akan mengetahui informasi harta masing-masing wajib pajak.