Mohon tunggu...
irma dewi
irma dewi Mohon Tunggu... Editor - ASN

Praktisi komunikasi dan kehumasan pemerintah

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Apa Jadinya Kalau NIK Jadi NPWP

22 Desember 2022   09:00 Diperbarui: 22 Desember 2022   12:50 3137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi KTP (Shutterstock)

Saat ini batas minimal PTKP sendiri adalah Rp54 juta dalam satu tahun untuk wajib pajak orang pribadi atau omzet di atas Rp500 juta setahun untuk wajib pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pajak kita untuk kita (Sumber: pexels.com)
Pajak kita untuk kita (Sumber: pexels.com)

Nasib Wajib Pajak Non Efektif

Pelaporan pajak memang bersifat memaksa. Namun di sisi lain, kewajiban tersebut juga menyesuaikan dengan kemampuan dan keadaan wajib pajak. Misalnya, saat seseorang sedang kehilangan sumber penghasilannya, maka kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak menjadi gugur.

Contoh lainnya, seorang istri menggabungkan NPWP miliknya dengan NPWP suami. Secara otomatis status NPWP milik istri tersebut berubah menjadi non efektif.

Namun jika diperlukan, sang istri masih bisa menggunakan kembali nomor NIK-nya sebagai NPWP. Caranya mudah. Status NPWP tersebut hanya perlu diaktivasi kembali di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Data pajak bersifat rahasia (Sumber: pexels.com)
Data pajak bersifat rahasia (Sumber: pexels.com)

Data Dijamin Aman

Data wajib pajak bersifat rahasia. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dilarang mengungkapkan kerahasiaan wajib pajak seperti Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), laporan keuangan dan lain-lain.

Artinya, meski ada perpaduan sistem, baik Disdukcapil maupun tenaga ahli yang membantu dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan tidak akan mengetahui informasi harta masing-masing wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun