Pada akhirnya, pengitegrasian administrasi perpajakan dengan basis data kependudukan ini akan memperkuat reformasi pajak, sekaligus memudahkan masyarakat. Jadi, wajib pajak cukup mengingat satu nomor dan tidak perlu lagi menggunakan dua kartu.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!