Hukum merupakan suatu perangkat yang di dalamnya berisi norma, nilai, aturan, kaidah, sanksi dan pedoman untuk manusia. Manusia menciptakan hukum untuk ketertiban. Supaya tatanan sosial dapat tertib dan disiplin.
Hukum hadir tidak secara tiba-tiba, namun berkat adanya masyarakat maka terciptalah hukum. Masyarakat memiliki peranan penting dalam terbentuknya hukum. Salah satu fungsinya adalah mencegah konflik terjadi dimasyarakat.
Masyarakat membutuhkan hukum bukan hanya untuk kehidupan sosial saja. Hukum juga memiliki peran yang sangat penting bagi perkembangan ekonomi, politik dan budaya. Perlindungan yang diberikan hukum juga harus tercantum dalam undang-undang untuk ditegakkan.
Sebelum jauh pembahasan, apa pengertian hukum yang sebenarnya?
Secara sederhana, hukum dibagi ke dalam empat pengertian dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Kesatu, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, yang kedua, undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, yang ketiga, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu, yang keempat, keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.
Pengertian lain dari hukum dalam bahasa Inggris, yaitu Law. Dalam terjemahan dari Kamus Cambridge, Hukum/Law memiliki pengertian sebagai aturan, yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur cara berperilaku masyarakat.
Dari dua pengertian sederhana tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum adalah seperangkat aturan adat yang mengikat secara resmi, baik tertulis atau tidak tertulis yang menjadi pedoman bagi kehidupan masyarakat untuk tetap ditegakkan demi mencapai keadilan.
Apa pengertian hukum menurut para ahli?
Pengertian hukum menurut para ahli berdasarkan buku Pengantar Ilmu Hukum (2020) karya Dewa Gede Sudika Mangku dan buku Pengantar Ilmu Hukum & Pengantar Hukum Indonesia (2020) karya Umi Supraptiningsih, sebagai berikut: