Kalau utangnya untuk kebutuhan konsumtif duh jangan deh. Kasus utang piutang yang viral di medsos itu juga disebabkan utang yang justru digunakan untuk kebutuhan konsumtif.
Akan tetapi, ingat bahwa utang itu diperbolehkan sepanjang kita semua paham akan hukum, adab, etika, keperluan, dan manfaatya. Jika untuk kebaikan orang ya monggo saja. Lebih baik lagi bila kita mengikhlaskan piutang tersebut menjadi sedekah.
Seperti yang sudah dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah 280, mensedekahkan utang itu jauh lebih baik dan mulia. Tapi ya, lihat dulu kondisi ekonomi diri sendiri dan digunakan untuk apa utang yang kita pinjamkan kepada orang lain.
Kalau utang tersebut untuk foya-foya, hedon, pansos ya jangan dibiarkan. Kalau dibiarkan bisa ngelunjak dan ketagihan. Kasian kan orang lain yang nanti jadi calon korbannya, hehe.
Sekian.
***
Referensi:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H