Mohon tunggu...
IrfanPras
IrfanPras Mohon Tunggu... Freelancer - Narablog

Dilarang memuat ulang artikel untuk komersial. Memuat ulang artikel untuk kebutuhan Fair Use diperbolehkan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Sebelum Berutang, Yuk Pelajari Dulu Adab Utang Piutang dalam Islam

9 Agustus 2020   12:47 Diperbarui: 10 Agustus 2020   07:40 2500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat Al Baqarah: 245 | design by canva

1. Menulis atau mencatat transaksi utang piutang

Surat Al Baqarah: 282 | design by canva
Surat Al Baqarah: 282 | design by canva

Ada perbedaan pendapat soal hukum mencatat atau menulis transaksi utang piutang ini. Pendapat pertama, mencatat transaksi utang piutang itu hukumnya wajib. Pendapat kedua, mencatat transaksi utang piutang hukumnya sekadar anjuran.

Mari kita ambil opsi terbaiknya saja, yaitu mencatat transaksinya. Salah satu alasan realistisnya ya karena utang bakal diwariskan. Apa jadinya jika kita sudah tiada masih punya utang dan tidak ada yang tau kalau kita punya utang. Jika ada pihak keluarga yang tau atau ada saksinya, maka ketika kita tidak sempat melunasi utang, ada yang menanggungnya, sehingga kita mati tidak dalam keadaan berutang.

Banyaknya kasus utang yang dicurhatkan di media sosial juga banyak disebabkan oleh transaksi yang tidak dicatat. Istilahnya tidak ada hitam di atas putih, tidak ada buktinya. Maka catatlah transaksi utang piutang dengan jelas dengan diketahui 2 belah pihak serta kalau bisa ada saksinya.

2. Menghadirkan saksi

Surat Al Baqarah: 282 | design by canva
Surat Al Baqarah: 282 | design by canva

Oleh karena itu, adab kedua dari utang piutang adalah menghadarikan saksi. Selain untuk mengantisipasi utang yang tak terbayar hingga mati, kita paham bahwa manusia itu mudah lupa.

Walaupun utang diperbolehkan, tetapi pasti banyak orang yang merasa malu atau risih apabila mengetahui dirinya berutang ke orang lain. Sehingga adanya saksi sering jadi perdebatan apakah wajib atau hanya anjuran.

Perkara menghadrikan saksi dalam transaksi utang ini banyak dipahami sebagai bagian ijma' (kesepakatan ulama) bahwa hukumnya tidak wajib, tetapi dianjurkan. Kembali lagi, manusia tempatnya lupa jadi apabila nantinya Ia lupa ada yang mengingatkan untuk segera membayar utangnya.

3. Adanya jaminan atau barang gadai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun