Mohon tunggu...
IrfanPras
IrfanPras Mohon Tunggu... Freelancer - Narablog

Dilarang memuat ulang artikel untuk komersial. Memuat ulang artikel untuk kebutuhan Fair Use diperbolehkan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mau Ekspor Ganja? Kenali Dulu Fakta dan Mitosnya!

8 Februari 2020   08:33 Diperbarui: 8 Februari 2020   09:03 385
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, daripada mewacanakan ekspor ganja demi urusan bisnis yang belum jelas dasar dan alasannya, lebih baik melakukan studi dan penelitian mengenai ganja ini. 

Nyatanya, Indonesia belum punya bukti kuat yang menyatakan ganja sebagai narkotika berbahaya maupun ganja sebagai obat untuk keperluan medis. Alangkah baiknya penelitian mengenai ganja alias cannabis alias marijuana inilah yang perlu diwacanakan untuk dikaji lebih dalam sehingga tak ada lagi perdebatan tanpa henti soal mitos dan fakta ganja.

Jadi apabila terbukti secara ilmiah melalui penelitian bahwa ganja punya potensi untuk dimanfaatkan sebagai kubutuhan medis maka legalkan saja ganja untuk keperluan medis. 

Namun apabila ganja memang terbukti secara ilmiah dan medis berbahaya bagaimanapun dosis dan pemakaiannya, ya sudah lanjutkan saja pemberantasan ganja yang telah rutin terlaksana.

Dalam hal ini perlu adanya kerjasama dari pihak terkait soal penelitian tanaman ganja secara mendalam. BNN, Kemenkes, dan pihak tertentu seperti LGN perlu bekerja sama melakukan penelitian tentang ganja. 

Pemerintah harus open minded, jangan sampai penelitian ganja dipersulit aturan, kalau memang ragu akan disalahgunakan ya awasi saja pihak-pihak yang menelitinya. Jangan sampai seperti kasus yang diungkap Dhira, dimana ia dan kawan-kawannya di LGN kesulitan melakukan penelitian ilmiah soal ganja karena sulitnya izin dan ribetnya prosedur yang harus dilalui. 

Padahal dalam UUN No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sudah jelas bahwa ganja dilarang digunakan untuk keperluan apapun kecuali untuk ilmu pengetahun dan teknologi. 

Kalau pemerintah hanya berpegang teguh pada hasil Konvensi Tunggal PBB tahun 1961 sebagai dasar pelarangan ganja untuk keperluan apapun rasanya sungguh naif. 

Karena sudah banyak negara anggota PBB yang ternyata melegalkan ganja di negaranya. Malaysia saja sekarang sedang mengkaji ganja untuk keperluan medis dan kabarnya mereka saja sampai meminta bantuan beberapa pihak dari Indonesia seperti LGN.

Penulis sendiri sependapat dengan pernyataan Prof. Komarudin Hidayat yang juga hadir menjadi narasumber di acara ROSI, Ganja: Mitos dan Fakta. Prof. Komarudin menyatakan bahwa setiap ciptaan Tuhan pasti ada maksud dan manfaatnya. 

Sebagai orang yang beriman, saya pun mengakuinya. Tidak mungkin Tuhan salah mencipta dan menciptakan sesuatu sia-sia tanpa ada hikmah serta manfaat di dalamnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun