Oleh: Irfan Maulana, S.H., CPM., CPCLE (Pegiat Hukum)
A. DUDUK PERKARA
Pembukaan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang di buka pada 27 hingga 29 Agustus 2024. Namun, hingga akhir pendaftaran hanya satu pasangan calon yang mendaftar yaitu pasangan Irjen Pol Armia Fahmi dan Ismail. Oleh Karena itu, KIP Aceh Tamiang memperpanjang masa pendaftaran dari tanggal 9 hingga 11 September 2024. Lalu pada masa perpanjangan tersebut, pasangan Hamdan Sati-Febriadi mendaftarkan diri tapi dengan jalur Independen sebab tidak ada lagi partai yang dapat mengusung.
Namun, KIP Aceh Tamiang menolak berkas pendaftaran Pasangan Hamdan Sati-Febriadi, hal tersebut tercantum dalam Berita Acara Nomor 158/PL.02.2-BA/1116/2024 Tentang Penerimaan Pendaftaran Pasangan calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024 tertanggal 11 September 2024
Dengan penolakan tersebut, Hamdan Sati-Febriadi mengajukan sengketa ke Panwaslih Aceh Tamiang pada Selasa, 17 September 2024. Namun, Dalam putusan nomor register: 001/PS.REG/AC.07/IX/2024, Panwaslih Aceh Tamiang menolak Permohonan tersebut pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Dengan ditolak permohonannya, Hamdan Sati-Febriadi mengajukan upaya hukum banding ke PT-TUN Medan pada Selasa, 08 Oktober 2024. Lalu pada tanggal 29 Oktober 2024, PT-TUN Medan mengabulkan seluruhnya gugatan Hamdan Sati-Febriadi dengan Nomor 18 /G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDN.
B. PENDAPAT PIHAK
1. Penggugat (Hamdan Sati-Febriadi)
Sebagai warga Aceh yang memiliki kekhususan aturan yaitu UUPA dan Qanun. Dalam Qanun Pilkada tidak menyebutkan bahwa dalam masa perpanjangan pendaftaran hanya berlaku untuk pasangan calon yang di usung oleh parpol atau gabungan parpol sehingga berlaku juga bagi pasangan yang akan maju jalur perseorangan.
2. Tergugat (KIP Aceh Tamiang)