Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhir Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, 5 Terpidana Mendapatkan Hasil Keputusan dan Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

15 Februari 2023   14:30 Diperbarui: 15 Februari 2023   14:41 1885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampilan Ferdy Sambo sebelum mendengar hasil keputusan dari Hakim (sumber foto: akun twitter @idextratime) 

Kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua akhirnya masuk ke dalam tahap pembacaan vonis hukuman kepada seluruh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan. 

Lima tersangka pidana ini terdiri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.  Hasil keputusan telah disampaikan oleh Hakim kepada seluruh tersangka ini. 

Pembacaan hasil keputusan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disampaikan pada senin kemarin. Hari ini pembacaan untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. 

Hasil keputusan vonis kepada seluruh tersangka

Hasil keputusan vonis terhadap kelima tersangka pembunuhan Brigadir Joshua (sumber foto: akun twitter @perupdata) 
Hasil keputusan vonis terhadap kelima tersangka pembunuhan Brigadir Joshua (sumber foto: akun twitter @perupdata) 

Hasil keputusan vonis kepada seluruh tersangka sangat berbeda dari apa yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Dimana Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Richard Eliezer mendapatkan dia belas tahun penjara. 

Dari hasil dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sangat berbeda jauh dengan hasil yang disampaikan oleh Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso. 

Hasil keputusan dari Majelis hakim yang disampaikan langsung oleh Wahyu Imam Santoso selaku Ketua Umum Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Joshua. 

Berikut hasil keputusan vonis hukuman kepada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua :

  • Ferdy Sambo

Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan hukuman vonis Pidana Mati kepada Ferdy Sambo. Ia terbukti merencanakan pembunuhan, ikut melakukan pembunuhan, menyuruh pembunuhan dan merusak alat elektronik bukti kejahatan. 

Dalam pengambilan hasil keputusan ini dewan Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terpidana dengan beberapa hal yaitu korban adalah ajudan pribadi, menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat, mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat dan dunia. Kemudian ditambah lagi terpidana tidak mengakui dan berbelit-belit serta banyak menyeret anak buah. 

Dalam semua hal yang memberatkan terpidana yang telah dilakukannya. Hakim tidak dapat memberikan keringanan apa pun untuk diberikan kepada Ferdy Sambo karena ia adalah eksekutor dari segala otak pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya Brigadir Joshua. 

  • Putri Candrawathi

Untuk Putri Candrawathi sendiri, Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis hukuman selama 20 tahun penjara. Putri terbukti turut merencanakan pembunuhan dan menjalankan skenario pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. 

Dalam hal keputusan ini diambil karena Hakim memberatkan Putri Candrawathi terhadap beberapa hal, seperti tidak berterus terang, menyulitkan persidangan berlangsung dan mencoreng nama baik dari Bhayangkari. 

Dengan hal-hal yang memberatkan tersebut tidak ada keputusan Hakim untuk memberikan keringanan atas apa yang telah dilakukannya terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. 

  • Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana ini juga mendapatkan vonis hukuman selama 15 tahun penjara. Ia terbukti mengetahui rencana pembunuhan, menyaksikan eksekusi pembunuhan, berinisiatif menutup pintu-jendela tempat kejadian perkara pembunuhan dan mengancam korban dengan pisau agar tidak melawan. 

Dalam hal lain seluruh majelis hakim sepakat untuk memberatkan Kuat Ma'ruf dengan beberapa hal yaitu tidak mengakui perbuatan, tidak sopan selama persidangan dan berbelit-belit serta memposisikan diri tidak tahu atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Selain itu para Hakim juga memberikan keringanan dari hasil vonis tersebut karena tersangka masih memiliki tanggungan keluarga yang dihidupi. 

  • Ricky Rizal

Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, tim Hakim memberikan vonis hukuman 13 tahun penjara. Ia terbukti dalam mengetahui dan mengikuti skenario rencana pembunuhan, mengamankan senjata api milik korban dan menyaksikan eksekusi pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. 

Selain itu para Hakim juga memberatkan terangka dalam menentukan hasil vonis adalah tersangka berbelit-belit dan tidak berterus terang selama persidangan, serta mencoreng nama baik citra instansi kepolisian. 

Dalam hal ini tersangka Ricky Rizal mendapatkan keringanan atas memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan masih bisa untuk memperbaiki diri. 

  • Richard Eliezer

Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Ia mendapatkan vonis dari Hakim selama satu tahun enam bulan untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. 

Richard Eliezer menurut Hakim terbukti dalam mengetahui rencana pembunuhan, dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. 

Hal yang memberatkan Hakim untuk memberikan vonis hukuman karena ia memiliki hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa saat melakukan pembunuhan. 

Hal yang meringankan vonis hukuman terhadap Richard Eliezer adalah ia mengakui kesalahan, memohon maaf kepada keluarga korban dan telah dimaafkan.

Kemudia Richard Eliezer juga belum pernah dipidana, selain itu ia menjadi saksi pelaku yang berkolaborasi dengan penegak hukum (justice collaborator) dan ia juga bersikap sopan selama persidangan. 

Dengan semua hasil keputusan ini sangat berbeda jauh dengan hasil keputusan dari penutur Jaksa Umum yang telah memberikan keputusan pada hari sebelumnya. 

Dalam menimbang dan berupaya mengambil keputusan dengan kepala terbuka dan penuh rasa kemanusiaan dan kompetensi yang dimiliki oleh majelis Hakim. 

Hasil ini disambut dengan gembira oleh seluruh rakyat Indonesia yang mengikuti kasus pembunuhan berencana ini dari awal hingga akhir keputusan pengumuman vonis untuk kepada seluruh tersangka pelaku dalam pembunuhan berencana ini. 

Semua hasil keputusan ini jika diingat kembali hampir sama dengan apa yang diminta dari pihak keluarga korban dari Brigadir Joshua yaitu orang tuanya. 

Hasil vonis yang diberikan oleh Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso sangat tepat. Ini akan menambah rasa kepercayaan publik terhadap penegakan keadilan di tanah air ini. 

Rasa pesimis diawal tentang keadilan di negeri ini yang selalu tumpul keatas, membuat masyarakat kembali optimis dengan hasil keputusan yang diberikan Hakim kepada pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan melibatkan banyak orang untuk menutupi kasus besar ini. 

Saya berharap dengan adanya kasus ini, Indonesia semakin kuat dalam penegakan hukum. Jangan tunggu viral dulu kasus yang sudah terjadi di negeri ini, baru di selesaikan atau dikerjakan dengan sangat baik. 

Saya sangat luas dengan hasil keputusan yang diberikan oleh Hakim kepada seluruh tersangka. Saya menerima juga hasil keputusan vonis yang diberikan kepada Richard Eliezer dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan. 

Dari hasil tuntutan jaksa penuntut umum yang memberikan vonis selama 12 tahun penjara, itu sungguh tidak adil. Dimana kita bisa menilai bahwa nilai kejujuran tidak ada artinya, Richard Eliezer sudah melakukan tugasnya dengan sangat baik agar kasus ini terbongkar dengan terang benderang. 

Tanpa adanya Richard Eliezer mungkin kasus ini akan berakhir dengan skenario awal yaitu adanya kejadian tembak menembak antara anggota kepolisian bukan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh seorang jenderal yang memiliki pangkat dan bintang tinggi disebuah institusi. 

Kasus ini mungkin menurut sebagian orang sudah berakhir tapi para tersangka lain akan melakukan banding untuk dapat diberikan keringanan atau sebaliknya. 

Tetap terus kawal kasus ini agar semuanya mendapatkan hak yang sama yaitu keadilan untuk seluruh rakyat indonesia. Jangan ada pilih kasih dan memandang sebuah jabatan untuk mengelak dari sebuah hukum yang yang berlaku dan ada di negeri ini. 

Mari kita pantau terus agar kasus ini berakhir dengan hal-hal yang baik. Kejadian dan peristiwa ini akan selalu terkenang dan menjadi catatan sejarah baru dalam penegakan hukum dan perjuangan para pencari keadilan di negeri ini yang telah lama haus dan hilang akan nilai moralitas dan logika. 

Salam inspirasi logika, Irfan Fandi

Pekanbaru, 15 Februari 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun