Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhir Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua, 5 Terpidana Mendapatkan Hasil Keputusan dan Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

15 Februari 2023   14:30 Diperbarui: 15 Februari 2023   14:41 1885
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penampilan Ferdy Sambo sebelum mendengar hasil keputusan dari Hakim (sumber foto: akun twitter @idextratime) 

Dalam pengambilan hasil keputusan ini dewan Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terpidana dengan beberapa hal yaitu korban adalah ajudan pribadi, menimbulkan keresahan dan kegaduhan masyarakat, mencoreng nama institusi Polri di mata masyarakat dan dunia. Kemudian ditambah lagi terpidana tidak mengakui dan berbelit-belit serta banyak menyeret anak buah. 

Dalam semua hal yang memberatkan terpidana yang telah dilakukannya. Hakim tidak dapat memberikan keringanan apa pun untuk diberikan kepada Ferdy Sambo karena ia adalah eksekutor dari segala otak pembunuhan berencana terhadap ajudan pribadinya Brigadir Joshua. 

  • Putri Candrawathi

Untuk Putri Candrawathi sendiri, Ketua Hakim Wahyu Imam Santoso memberikan vonis hukuman selama 20 tahun penjara. Putri terbukti turut merencanakan pembunuhan dan menjalankan skenario pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. 

Dalam hal keputusan ini diambil karena Hakim memberatkan Putri Candrawathi terhadap beberapa hal, seperti tidak berterus terang, menyulitkan persidangan berlangsung dan mencoreng nama baik dari Bhayangkari. 

Dengan hal-hal yang memberatkan tersebut tidak ada keputusan Hakim untuk memberikan keringanan atas apa yang telah dilakukannya terhadap kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua. 

  • Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana ini juga mendapatkan vonis hukuman selama 15 tahun penjara. Ia terbukti mengetahui rencana pembunuhan, menyaksikan eksekusi pembunuhan, berinisiatif menutup pintu-jendela tempat kejadian perkara pembunuhan dan mengancam korban dengan pisau agar tidak melawan. 

Dalam hal lain seluruh majelis hakim sepakat untuk memberatkan Kuat Ma'ruf dengan beberapa hal yaitu tidak mengakui perbuatan, tidak sopan selama persidangan dan berbelit-belit serta memposisikan diri tidak tahu atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Selain itu para Hakim juga memberikan keringanan dari hasil vonis tersebut karena tersangka masih memiliki tanggungan keluarga yang dihidupi. 

  • Ricky Rizal

Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua, tim Hakim memberikan vonis hukuman 13 tahun penjara. Ia terbukti dalam mengetahui dan mengikuti skenario rencana pembunuhan, mengamankan senjata api milik korban dan menyaksikan eksekusi pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. 

Selain itu para Hakim juga memberatkan terangka dalam menentukan hasil vonis adalah tersangka berbelit-belit dan tidak berterus terang selama persidangan, serta mencoreng nama baik citra instansi kepolisian. 

Dalam hal ini tersangka Ricky Rizal mendapatkan keringanan atas memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan masih bisa untuk memperbaiki diri. 

  • Richard Eliezer

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun