Mohon tunggu...
Irfan Fandi
Irfan Fandi Mohon Tunggu... Buruh - Menulis dan Membaca adalah suatu aksi yang bisa membuat kita terlihat beda dari orang yang disekitar kita

Email : irvandi00@gmail.com || Suka Baca dan Nonton Film || Pekanbaru, Riau ||

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Google dan Media Sosial Asing Lainnya Batal Diblokir oleh Kominfo Indonesia, Ini Alasannya!

21 Juli 2022   09:20 Diperbarui: 21 Juli 2022   09:22 363
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Belakangan ini berita di media social tentang pemblokiran beberapa situs asing oleh Kominfo santer heboh di tanah air. Banyak yang memprotes dan ada juga yang mengabaikan ancaman tersebut karena sejak dulu hal serupa pernah terjadi dan kembali terulang.

Kominfo membuat pernyataan tentang pemblokiran dari beberapa situs website asing bukan tanpa alasan, karena sudah tercatat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Selain itu, kebijakan ini bersumber juga atas Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas perubahan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyelenggara system ruang lingkup elektronik private.

Menanggapi hal kebijakan yang ada perubahan di dalam peraturan Pemerintah, Pihak bersangkutan memberikan pernyataan yang dikutip dari beberapa media online sebagai berikut :

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata seorang perwakilan Google Indonesia dalam pernyataan resmi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pihak Google Indonesia mengikuti apa pun kebijakan yang telah ditetapkan. Selain itu Kominfo juga tidak hanya membidik satu website saja melainkan jaringan yang sudah dalam ruang lingkup Meta, seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp. Ketiga aplikasi ini merupakan aplikasi yang banyak digemari dan memiliki pengguna aktif terbesar di Indonesia.

Sementara ini data yang sudah tercatat di dalam Kominfo melaporkan adalah terdapat 5.926 Penyelenggara Sistem Elektornik (PSE) lokal dan 87 PSE asing yang telah melaporkan dirinya ke dalam ruang lingkup pemerintah yang ditangani langsung oleh Kominfo.

Tanggapan masyarakat Indonesia perihal PSE yang akan di Blokir

Sudah tidak asing lagi bagi semua kalangan untuk mendengar dan membaca sebuah berita tentang adanya kebijakan Pemerintah yang ingin memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektonik. Hal ini menuai banyak kecaman dan cibiran miring dari tanggapan masyarakat dalam menanggapi hal tersebut.

Sudah kesekian kalinya gertakan sambal ini dilayangkan oleh Kominfo untuk melakukan hal ini. Tapi entah sejak kapan pula hal ini terealisasi, hanya sekedar ucapan dan kemudian berita hilang begitu saja tanpa ada kejelasan yang dipublikasikan seperti beredarnya berita tersebut.

Terbukti hingga saat ini layanan Google, Facebook, Instagram, WhatsApp masih bisa digunakan oleh seluruh masyarakat. Awalnya per tanggal 20 Juli layanan ini akan terancam diblokir, tepat hari kemarin Google dan yang lainnya mendaftarkan diri kembali dan mengikuti segala prosedur yang ada di Indonesia.

Jika pemblokiran itu terlaksana maka begitu banyak dan besar dampaknya dirasakan oleh seluruh pengguna layanan ini. Indonesia akan mengalami penurunan  dari banyak aspek, termasuk pergerakan perekonomian salah satunya menjadi korban dari dampak terbesar yang akan berpengaruh ikut  merasakan. Mengapa ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun