5. Pengawasan Internal dan Eksternal
Pengawasan internal dilakukan oleh Unit Kepatuhan Syariah, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
      Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Pegadaian Syariah berkomitmen untuk memberikan layanan keuangan yang aman, adil, dan sesuai dengan syariah Islam, dan berharap dapat Menjawab Kebutuhan Keuangan dengan Prinsip Kejujuran dan Keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!