Mohon tunggu...
Muhammad Irfan Fadhillah
Muhammad Irfan Fadhillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Jakarta

Seseorang yang menyukai kopi hitam dan musik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pegadaian Syariah: Meanjawab Kebutuhan Keuangan dengan Prinsip Kejujuran dan Keadilan

15 Juli 2024   11:33 Diperbarui: 15 Juli 2024   11:43 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Selalu dilakukan pencatatan/ akuntansi pada setiap usaha/ bisnis yang dijalankan termasuk utang piutang maupun lainnya.

Ketiga prinsip tersebut dapat menjadi acuan dasar dalam mengembangkan pegadaian syariah. Apabila salah satu dari ketiga prinsip tersebut tidak kuat maka dapat menyebabkan lambatnya proses pengembangan pegadaian syariah.

  • Beberapa Langkah yang di terapkan oleh pegadaian syariah guna memastikan operasional nya sesuai dengan prinsip syariah dalam setiap transaksi, yaitu:

1. Dewan Pengawas Syariah (DPS)

Pegadaian Syariah memiliki DPS yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat syariah terkait seluruh kegiatan operasionalnya. Dasar hukum dibentuknya Dewan Pengawas Syariah  dan implementasinya dapat dilihat dari perintah Allah SWT yang tertera di dalam Q.S. At-Taubah 9:105 yang artinya:

"Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan rasulnya serta orang mukmin akan melihat perkerjaan itu dan kamu akan dikembalikan pada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata lalu diberikannya pada kamu apa yang telah kamu kerjakan. (Q.S. AT-Taubah, 9: 105).

2. Struktur Organisasi yang Sejalan dengan Syariah

Pegadaian Syariah memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk memastikan kepatuhan syariah. Terdapat unit khusus yang menangani masalah syariah, seperti Unit Kepatuhan Syariah dan Unit Pengembangan Produk Syariah.

3. Produk dan Layanan yang Sesuai Syariah

Pegadaian Syariah hanya menawarkan produk dan layanan yang telah mendapatkan persetujuan dari DPS. Produk-produk ini dirancang untuk menghindari riba, gharar, dan praktik terlarang lainnya dalam Islam.

4. Akad dan Perjanjian yang Sah

Setiap transaksi di Pegadaian Syariah didasarkan pada akad dan perjanjian yang sah secara syariah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun