5. Pengawasan Internal dan Eksternal
Pengawasan internal dilakukan oleh Unit Kepatuhan Syariah, sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
      Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, Pegadaian Syariah berkomitmen untuk memberikan layanan keuangan yang aman, adil, dan sesuai dengan syariah Islam, dan berharap dapat Menjawab Kebutuhan Keuangan dengan Prinsip Kejujuran dan Keadilan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!