Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membedah Skandal Impor Gula, Apakah Kebijakan Thomas Lembong Melanggar Hukum?

30 Oktober 2024   15:08 Diperbarui: 30 Oktober 2024   15:09 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penangkapan Thomas Lembong Oleh Kejaksaan(sumber gambar: RadarJabar)

Kerugian ini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar, jumlah yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Ini bukan hanya merupakan bentuk kerugian langsung karena hilangnya potensi pendapatan bagi BUMN, tetapi juga dapat berdampak pada kebijakan fiskal negara, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya strategis seperti gula.

Efek Overstocking Gula dan Dampaknya pada Pasar

Keputusan untuk mengimpor gula pada saat stok nasional sudah mencukupi juga menimbulkan masalah lain: overstocking. Ketika pasokan gula di pasar berlebihan, hal ini bisa menyebabkan penurunan harga secara signifikan. Penurunan harga ini, pada gilirannya, merugikan petani lokal dan produsen dalam negeri, yang sulit bersaing dengan gula impor yang lebih murah. Ini bukan hanya berdampak pada ekonomi lokal, tetapi juga pada stabilitas pasar gula secara keseluruhan.

Lebih jauh lagi, keputusan yang menyebabkan overstocking bisa dianggap sebagai kebijakan yang tidak efisien, yang berdampak negatif pada sektor pertanian dan industri pengolahan gula dalam negeri. Ini menciptakan kerugian ekonomi tidak langsung yang pada akhirnya harus ditanggung oleh negara melalui subsidi atau upaya stabilisasi harga yang lebih tinggi.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, jelas bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh Thomas Lembong ketika menjabat sebagai Menteri Perdagangan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Kebijakan tersebut, yang memberikan izin impor kepada perusahaan swasta tanpa melalui prosedur yang diatur dalam regulasi nasional, dapat dianggap melanggar Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2004 yang menyatakan bahwa hanya BUMN yang berwenang melakukan impor gula mentah. Dalam konteks ini, tindakan Lembong tidak hanya merupakan penyalahgunaan wewenang, tetapi juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun