Kasus lain yang mencuat adalah korupsi e-KTP yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi negara dan anggota DPR. Dalam kasus ini, terungkap bahwa proyek e-KTP yang bernilai sekitar Rp 5,9 triliun telah dikorupsi hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.Â
Banyak terdakwa yang terlibat dalam kasus ini hanya dijatuhi hukuman penjara beberapa tahun, meskipun kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Misalnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada tahun 2018. Namun, berdasarkan remisi dan pengurangan masa tahanan, Setya Novanto hanya menjalani sekitar 7 tahun penjara. Hukuman ini jauh dari sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan dan nilai korupsi yang mencapai triliunan rupiah.
Bukti persidangan juga mengungkap bahwa selama ini para pelaku korupsi memanfaatkan segala previlege yang ada demi keuntungan pribadi dan keluarganya. Mulai dari pengadaan barang dan jasa hingga distribusi bantuan, semuanya dimanipulasi untuk keuntungan segelintir orang.Â
Perilaku ini sangat tidak etis dan menunjukkan betapa pejabat-pejabat ini telah kehilangan rasa malu dan tanggung jawab moral mereka terhadap publik. Urat malu mereka seolah-olah sudah putus, mengingat betapa tanpa malunya mereka memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Cita-Cita Indonesia 2045
Indonesia memiliki visi besar untuk menjadi negara maju pada tahun 2045, tepat saat merayakan 100 tahun kemerdekaannya. Visi ini dikenal dengan sebutan "Indonesia Emas 2045," yang mencakup berbagai tujuan ambisius seperti mencapai perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.Â
Cita-cita ini tidak hanya mencerminkan harapan untuk kemajuan ekonomi, tetapi juga transformasi sosial dan politik yang signifikan. Namun, untuk mencapai visi ini, Indonesia harus mampu mengatasi berbagai tantangan besar, salah satunya adalah pemberantasan korupsi yang merajalela.
Salah satu hambatan utama menuju Indonesia Emas 2045 adalah tingginya tingkat korupsi yang menggerogoti fondasi pembangunan. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat investasi, merusak kepercayaan publik, dan menciptakan ketidakadilan sosial.Â
Ketika sumber daya yang seharusnya digunakan untuk pembangunan diselewengkan, dampaknya sangat terasa pada kualitas infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan kesehatan. Misalnya, korupsi dalam proyek infrastruktur bisa menyebabkan kualitas pembangunan yang rendah, sehingga tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Lebih jauh lagi, lemahnya penegakan hukum terhadap koruptor memperburuk situasi ini. Hukuman yang ringan dan adanya remisi membuat para pelaku korupsi tidak merasa jera dan bahkan mendorong orang lain untuk melakukan hal serupa. Keadaan ini menunjukkan bahwa reformasi dalam sistem hukum dan peradilan adalah keharusan.Â
Tanpa penegakan hukum yang tegas dan transparan, cita-cita Indonesia Emas 2045 akan sulit tercapai karena korupsi terus menjadi penghambat utama dalam segala aspek pembangunan.