Mohon tunggu...
Irfandy Dharmawan
Irfandy Dharmawan Mohon Tunggu... Lainnya - Lawyer Tri Vittama Firm

Mengarungi Samudra Hukum, berlabuh di Dermaga Filsafat, dan Berlayar di Lautan Politik. Seorang Sarjana Hukum yang sedang menambahkan cerita di Perpustakaannya

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Student Loan dan Biaya Kuliah Tinggi: Benturan dengan Amanat Konstitusi untuk Pendidikan

22 Mei 2024   20:41 Diperbarui: 22 Mei 2024   21:05 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang drastis dan implementasi program student loan sebagai solusi sementara telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi mahasiswa dan bertentangan dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Beban hutang yang harus ditanggung oleh mahasiswa setelah lulus tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis dan finansial, tetapi juga menghambat kemampuan mereka untuk berkontribusi secara optimal dalam masyarakat dan perekonomian. Oleh karena itu, diperlukan solusi yang lebih berkelanjutan dan adil untuk mengatasi masalah biaya kuliah yang tinggi.

Sebagai rekomendasi, pemerintah perlu meningkatkan subsidi pendidikan dan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memastikan pendidikan tinggi yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. Selain itu, transparansi dalam penetapan biaya UKT harus ditingkatkan dan melibatkan mahasiswa dalam proses penentuan biaya. Kemitraan dengan sektor swasta untuk menyediakan beasiswa dan program magang berbayar juga dapat menjadi alternatif solusi yang efektif. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat memastikan bahwa akses pendidikan tinggi tetap inklusif dan sesuai dengan tujuan konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun generasi muda yang kompeten dan siap menghadapi tantangan global tanpa terbebani oleh hutang pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun