Mohon tunggu...
IRFAN SOFYAN
IRFAN SOFYAN Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi ABH

29 Desember 2022   10:09 Diperbarui: 29 Desember 2022   10:16 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kedudukan sama dimata hukum ( equality before the law ) haruslah dikedepankan dalam penerapan sistem peradilan pidana terlebih terhadap anak dimana penerapan Undang Undang No 11 tahun 2012 sangat urgent sebagai pedoman dan rujukan demi kepentingan terbaik bagi anak.

          Ketika seorang anak terjerat pidana, baik sebagai korban bahkan pelaku sekalipun Negara harus hadir menjamin hak hak anak terpenuhi hal ini sejalan dengan apa yang sudah disetujui oleh konvensi hak anak yang sudah disetujui melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990 dimana salah satu dari Hak anak tersebut pada poin ketiga adalah Hak Mendapatkan Perlindungan Anak-anak berjenis kelamin apapun berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan psikis maupun fisik.

Orangtua tidak boleh melakukan tindakan kekerasan verbal maupun non verbal. Orangtua juga berkewajiban dan memiliki tanggung jawab moril  terhadap keselamatan anak.

Berbicara mengenai hak anak maka tak terlepas dari Undang Undang No.11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ( SPPA) dimana kedudukannya sebagai undang-undang harus dimaknai dan dilaksanakan dengan baik secara komperhensif oleh seluruh komponen Aparat Penegak Hukum terkait baik dari hulu sampai hilir mengenai latar belakang anak berhadapan dengan hukum.

Tujuan mulia lahirnya UU SPPA yang merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak adalah Negara wajib mewujudkan peradilan yang secara kongkrit memberikan jaminan dalam perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak berhadapan dengan hukum dari mulai tahapan pra ajudikasi sampai post ajudikasi dengan pertimbangan restoratif justice dan diversi.

          Diversi berdasarkan kepada UU SPPA memiliki definisi pengalihan penyelesaian perkara anak dalam proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.

Proses tahapan demi tahapan Diversi dilaksanakan pada tingkat penyidikan penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan melalui musyawarah mufakat (win win solution) dengan melibatkan seluruh kompenen yang terlibat dalam proses hukum tersebut.

Adapun Tujuan dari diversi menurut Undang-Undang SPPA No 11 tahun 2012 BAB II pasal 6 adalah :

  • Mencapai perdamaian anak di luar proses peradilan
  • Menyelesaikan perkaran anak di luar proses peradilan; Menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan
  • Mendorong masyarakat untuk partisipasi
  •  Menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak
  •  Perlindungan anak berhadapan dengan hukum tercantum dalam UU.

          Untuk mengawal tujuan mulia lahirnya UU SPPA dimana seluruh komponen Aparat Penegak Hukum wajib menguasai khususnya tulisan ini akan fokus dan mempersempit pembahasan mengenai bagaimana kapasitas seorang pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi.

Jabatan Pembimbing Kemasyatakatan yang merupakan jabatan fungsional tertentu yang sudah diatur mekanismenya melalui Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-Syarat bagi Pembimbing kemasyarakatan yang menyatakan Jabatan pembimbing kemasyarakatan adalah pegawai/petugas pemasyarakatan pada balai pemasyarakatan yang ditunjuk dan/atau diangkat menjadi pembimbing kemasyarakatan serta dapat diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Pembimbing kemasyarakatan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kepala Balai Pemasyarakatan. 

Sedangkan menurut  Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tertulis bahwasanya definisi pembimbing kemasyarakatan adalah pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap anak, baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana. Dari definisi diatas sangat jelas peran sentral pembimbing kemasyarakatan dalam menangani perkara anak berhadapan dengan hukum dimana salah satu rekomendasinya adalah Diversi, lantas kapasitas seperti apa yang harus dikuasai seorang pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi : 

1. Mampu memahami serta menguasai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak No.11 tahun 2012. 

Modal awal seorang Pembimbing Kemasyarakatan saat terjun ke lapangan menangani anak berhadapan dengan hukum adalah memahami dan menguasai dasar hukum yang ada sebagai koridor dan pondasi berpijak dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Pada undang-undang SPPA no 11. Tahun 2012 ini sendiri seorang pembimbing kemasyarakatan harus menguasai BAB II mengenai Diversi dari pasal 6 sampai dengan pasal 15.

2. Melaksanakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.65 tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 ( dua belas tahun ). 

Ketentuan teknis menengai pelaksaan diversi diatur oleh Pemerintah melalui PP No.65 tahun 2015, kecakapan dan kemahiran pembimbing kemasyarakatan dalam proses diversi wajiib memperhatikan ketentuan yang ada dimulai dari pasal 1 sampai dengan pasal 65.

3. Mengetahui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan 

Rujukan teknis terkait pelaksanaan diversi diatur juga oleh Permenpan RB no.22 tahun 2016 tentang JFU Pembimbing Kemasyarakatan, dalam peraturan Pasal V menjelaskan bagaimana uraian kegiatan dan hasil kerja Pembimbing Kemasyarakatan sesuai dengan jenjang jabatan. Bahkan peraturan tersebut juga merinci secara komperhensif tugas jabatan Pembimbing Kemasyarakatan yang diantaranya adalah Diversi.

4. Tunduk dan patuh kepada aturan kode etik dan kode perilaku profesi pembimbing kemasyarakatan

Kode etik dan kode prilaku profesi sangat penting untuk menunjang integritas pelaksanaan tugas dan fungsi diantaranya adalah  :

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN,
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS,
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan,
  • KEP-IPKEMINDO.DPP-19 TAHUN 2021 tentang Kode Etik Kode Perilaku Profesi Pembimbing Kemasyarakatan.

Semua peraturan tersebut senantiasa menjadi sebuah rujukan bagi Pembimbing kemasyaratan dalam melaksanakan tugas yang diantaranya adalah ikut terlibat aktif dalam proses upaya diversi.

5. Analisa Tajam

Dalam hal permintaan penelitian kemasyarakatan pada tahap awal pemeriksaan di Kepolisian seorang Pembimbing Kemasyarakatan seyogyanya mampu menganalisa dengan baik dan tajam hasil penelitian kemasyakatan ( Litmas ) Diversi mengenai latar belakang ABH melakukan tindak pidana, keadaan dan kesanggupan orang tua, korban, Aparat Pemerintah setempat, Lingkungan serta masyarakat bahkan pihak sekolah.

 

6. Komunikatif

Dalam semua tahapan khususnya Pada proses diversi berlangsung dimana pembimbing kemasyarakatan bertindak sebagai wakil fasilitator pada semua tahapan PK dituntut memiliki kapasitas keilmuan di bidang komunikasi baik secara komunikasi intrapersonal, komunikasi interpersonal, komunikasi kelompok, dan komunikasi massa. Keilmuan dan pendekatan komunikasi sangat penting dimana seorang pembimbing kemasyarakatan harus mampu menjembatani para pihak yang berperkara dengan menampung aspirasi para pihak serta dapat menjelaskan hak dan kewajiban para pihak dalam proses diversi berlangsung dimana Upaya diversi haruslah dilakukan pada setiap tahapan proses hukum.

7. Mampu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik dengan aparat penegak hukum terkait.

Kecepatan dan ketepatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam patuh terhadap deadline serta mengikuti alur tahapan serta proses diversi dengan baik bersama sama aparat penegak hukum yang berkaitan bersinergi mencari win win solution berupaya menyelesaikan perkara anak melalui diversi. Dalam kaitanya sejak dimintakan penelitian kemasyarakatan seorang pembimbing kemasyarakatan wajib menyampaikan hasil dari penelitian kemasyarakatan 323 jam setelah dimintakan permintaan.

8. Sosok inisiator serta motivator

Setelah menguasai case plan serta mengumpulkan informasi dengan baik dan benar kepada semua pihak melalui wawancara dimulai informasi dari anak berhadapan dengan hukum, orangtua, korban, aparat pemerintah, masyarakat setempat serta pihak sekolah seorang pembimbing kemasyarakatan senantiasa menjadi inisator dan motivator dalam hal upaya penyelesaian perkara pidana anak berhadapan dengan hukum melalui diversi, inisiator dalam hal ini memberikan gagasan serta arahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta pedoman pelaksanaan diversi dengan menyampaikan kepada aparat penegak hukum terkait serta para pihak yang berperkara, adapun pengertian menjadi sosok motivator adalah seorang pembimbing kemasyarakatan juga dituntut mampu menjadi oase ditengah padang pasir yang gersang artinya menjadi sosok yang menawarkan sebuah solusi melalui musyawarah mufakat, memberikan semangat kepada Anak bahwasanya masa depan anak akan baik baik saja dengan menjadikan kasus perkara yang dihadapi sebagai hikmah serta pelajaran yang bisa diambil dikemudian hari.

 9. Mampu berkerja sistematis,

Artinya seorang Pembimbing Kemasyarakatan harus mampu memuat semua tahapan diversi dari awal sampai akhir dengan secara marathon memantau serta membuat dan menyesuaikan jadwal proses diversi. Output laporan juga harus berkaitan dengan kaidah sistematis oleh karena itu membiasakan berkerja dengan sistematis adalah pembiasaan yang harus senantiasa dimiliki oleh seorang pembimbing kemasyarakatan.

10. Memahami culture / budaya (kearifan local)

          Salah satu kemampuan yang tidak kalah penting yang harus dimiliki seorang pembimbing kemasyarakatan adalah memahami budaya setempat sebagai modal efektif dalam kaitanya memahami masalah sosial masyarakat setempat dari prespektif budaya sebagai contoh ketika pembimbing kemasyarakatan menangani kasus perkara di sebuah wilayah maka pembimbing kemasyarakatan harus senantiasa mempelajari dan memahami budaya (adat istiadat) masyarakat setempat untuk menjadi pondasi penting dalam upaya diversi karena tidak menutup kemungkinan diantara satu daerah dengan daerah lainnya akan berbeda pendekatannya.

Pembimbing Kemasyarakatan ketika melakukan penggalian data kaitannya dengan litmas diversi akan selalu berhadapan dengan aparat pemerintah setempat bahkan tokoh masyarakat, ketika berinteraksi maka Pembimbing Kemasyarakatan senantiasa dapat menilai dan memahami serta memiliki pengalaman bagaimana menjadi jembatan dalam upaya proses diversi.

Sebagai contoh kongkrit di sebuah wilayah Pembimbing Kemasyarakatan mendapatkan permintaan pendampingan pemeriksaan tahap awal dari sebuah polsek di daerah pedesaan, adapun kasus yang menjerat ABH adalah penganiayaan pasal 351 dimana masih memenuhi syarat sah formal diversi, dikarenakan masih memenuhi unsur diversi pembimbing kemasyarakatan mencoba untuk memahami culture budaya setempat di daerah tersebut yang masih hormat dan tunduk kepada tokoh masyarakat, tokoh agama (kiayi, ustadz) yang dituakan maka Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan kepada penyidik untuk senantiasa melibatkan unsur tokoh masyarakat dalam upaya proses diversi. Pengalaman tersebut ternyata berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dengan menginfentarisir kerugian materil dan imateril korban serta kepentingan terbaik bagi anak.

Peningkatan kapasitas senantiasa dalam pelaksanaan tugas khususnya proses diversi anak berhadapan dengan hukum senantiasa akan selalu dinamis tantangannya akan selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman oleh karena itu harus menjadi sebuah kepekaan bagi seorang pembimbing kemasyarakatan untuk tetap konsisten dan komitmen menjaga integritas, menambah wawasan dan pengetahuan keilmuan, memahami dan mengikuti perkembangan informasi dan teknologi dengan tujuan menjadi Pembimbing Kemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Transparan dan Inovatif dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Salam Restoratif Justice Warrior !!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun