Mohon tunggu...
IRFAN SOFYAN
IRFAN SOFYAN Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi ABH

29 Desember 2022   10:09 Diperbarui: 29 Desember 2022   10:16 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

 

6. Komunikatif

Dalam semua tahapan khususnya Pada proses diversi berlangsung dimana pembimbing kemasyarakatan bertindak sebagai wakil fasilitator pada semua tahapan PK dituntut memiliki kapasitas keilmuan di bidang komunikasi baik secara komunikasi intrapersonal, komunikasi interpersonal, komunikasi kelompok, dan komunikasi massa. Keilmuan dan pendekatan komunikasi sangat penting dimana seorang pembimbing kemasyarakatan harus mampu menjembatani para pihak yang berperkara dengan menampung aspirasi para pihak serta dapat menjelaskan hak dan kewajiban para pihak dalam proses diversi berlangsung dimana Upaya diversi haruslah dilakukan pada setiap tahapan proses hukum.

7. Mampu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan baik dengan aparat penegak hukum terkait.

Kecepatan dan ketepatan Pembimbing Kemasyarakatan dalam patuh terhadap deadline serta mengikuti alur tahapan serta proses diversi dengan baik bersama sama aparat penegak hukum yang berkaitan bersinergi mencari win win solution berupaya menyelesaikan perkara anak melalui diversi. Dalam kaitanya sejak dimintakan penelitian kemasyarakatan seorang pembimbing kemasyarakatan wajib menyampaikan hasil dari penelitian kemasyarakatan 323 jam setelah dimintakan permintaan.

8. Sosok inisiator serta motivator

Setelah menguasai case plan serta mengumpulkan informasi dengan baik dan benar kepada semua pihak melalui wawancara dimulai informasi dari anak berhadapan dengan hukum, orangtua, korban, aparat pemerintah, masyarakat setempat serta pihak sekolah seorang pembimbing kemasyarakatan senantiasa menjadi inisator dan motivator dalam hal upaya penyelesaian perkara pidana anak berhadapan dengan hukum melalui diversi, inisiator dalam hal ini memberikan gagasan serta arahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta pedoman pelaksanaan diversi dengan menyampaikan kepada aparat penegak hukum terkait serta para pihak yang berperkara, adapun pengertian menjadi sosok motivator adalah seorang pembimbing kemasyarakatan juga dituntut mampu menjadi oase ditengah padang pasir yang gersang artinya menjadi sosok yang menawarkan sebuah solusi melalui musyawarah mufakat, memberikan semangat kepada Anak bahwasanya masa depan anak akan baik baik saja dengan menjadikan kasus perkara yang dihadapi sebagai hikmah serta pelajaran yang bisa diambil dikemudian hari.

 9. Mampu berkerja sistematis,

Artinya seorang Pembimbing Kemasyarakatan harus mampu memuat semua tahapan diversi dari awal sampai akhir dengan secara marathon memantau serta membuat dan menyesuaikan jadwal proses diversi. Output laporan juga harus berkaitan dengan kaidah sistematis oleh karena itu membiasakan berkerja dengan sistematis adalah pembiasaan yang harus senantiasa dimiliki oleh seorang pembimbing kemasyarakatan.

10. Memahami culture / budaya (kearifan local)

          Salah satu kemampuan yang tidak kalah penting yang harus dimiliki seorang pembimbing kemasyarakatan adalah memahami budaya setempat sebagai modal efektif dalam kaitanya memahami masalah sosial masyarakat setempat dari prespektif budaya sebagai contoh ketika pembimbing kemasyarakatan menangani kasus perkara di sebuah wilayah maka pembimbing kemasyarakatan harus senantiasa mempelajari dan memahami budaya (adat istiadat) masyarakat setempat untuk menjadi pondasi penting dalam upaya diversi karena tidak menutup kemungkinan diantara satu daerah dengan daerah lainnya akan berbeda pendekatannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun