Mohon tunggu...
IRFAN SOFYAN
IRFAN SOFYAN Mohon Tunggu... Lainnya - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kapasitas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi ABH

29 Desember 2022   10:09 Diperbarui: 29 Desember 2022   10:16 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pembimbing Kemasyarakatan ketika melakukan penggalian data kaitannya dengan litmas diversi akan selalu berhadapan dengan aparat pemerintah setempat bahkan tokoh masyarakat, ketika berinteraksi maka Pembimbing Kemasyarakatan senantiasa dapat menilai dan memahami serta memiliki pengalaman bagaimana menjadi jembatan dalam upaya proses diversi.

Sebagai contoh kongkrit di sebuah wilayah Pembimbing Kemasyarakatan mendapatkan permintaan pendampingan pemeriksaan tahap awal dari sebuah polsek di daerah pedesaan, adapun kasus yang menjerat ABH adalah penganiayaan pasal 351 dimana masih memenuhi syarat sah formal diversi, dikarenakan masih memenuhi unsur diversi pembimbing kemasyarakatan mencoba untuk memahami culture budaya setempat di daerah tersebut yang masih hormat dan tunduk kepada tokoh masyarakat, tokoh agama (kiayi, ustadz) yang dituakan maka Pembimbing Kemasyarakatan menyarankan kepada penyidik untuk senantiasa melibatkan unsur tokoh masyarakat dalam upaya proses diversi. Pengalaman tersebut ternyata berhasil mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dengan menginfentarisir kerugian materil dan imateril korban serta kepentingan terbaik bagi anak.

Peningkatan kapasitas senantiasa dalam pelaksanaan tugas khususnya proses diversi anak berhadapan dengan hukum senantiasa akan selalu dinamis tantangannya akan selalu berubah sesuai dengan perkembangan zaman oleh karena itu harus menjadi sebuah kepekaan bagi seorang pembimbing kemasyarakatan untuk tetap konsisten dan komitmen menjaga integritas, menambah wawasan dan pengetahuan keilmuan, memahami dan mengikuti perkembangan informasi dan teknologi dengan tujuan menjadi Pembimbing Kemasyarakatan yang Profesional, Akuntabel, Transparan dan Inovatif dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari. Salam Restoratif Justice Warrior !!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun