Mohon tunggu...
Irda Yanti
Irda Yanti Mohon Tunggu... Operator - Panwascam Berastagi

Pengawal Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permasalahan Regulasi Terhadap Badan Penyelenggara Ad Hoc pada Pilkada Kab. Karo Tahun 2015

9 Juli 2018   00:57 Diperbarui: 9 Juli 2018   09:46 1512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

OLEH

IRDA YANTI,SE

Mantan Anggota PPK Kec. Berastagi dan Anggota Panwascam Kec. Berastagi

 

PENDAHULUAN

Setelah KPU RI mengeluarkan PKPU No 3 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota  Tahun 2015, maka KPU Kabupaten Karo mengeluarkan Keputusan sebagai pentunjuk teknis yaitu Keputusan KPU Kabupaten Karo No 03/Kpts/KPUKab/PB/IV/TAHUN 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2015 yang menjadi dasar hukum pembentukan PPK, PPS dan KPPS.

Dalam melakukan rekrutment PPK, PPS dan KPPS hal yang utama ditekankan bagi calon penyelenaggara yang menjadi pedoman adalah:

  1.  Penyelenggara yang bersifat mandiri;

  2. Penyelenggara yang bersifat jujur;

  3. Penyelenggara yang bersifat adil;

  4. Penyelenggara yang berorientasi pada kepastianhukum;

  5. Penyelenggara yang tertib;

  6. Penyelenggara yang mengutamakan kepentinganumum;

  7. Penyelenggara yang mempunyai sifat keterbukaan;

  8. Penyelenggara yang proporsionalitas;

  9. Penyelenggara yang profesionalitas;

  10. Penyelenggara yang akuntabilitas;

  11. Penyelenggara yang bersifat berorientasi pada efisiensi;

  12. dan Penyelenggara yang bersifat berorientasi pada efektivitas

Sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2015 pasal ayat 18 ayat (1) maka Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS meliputi :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani;
  8. Berpendidikanpalingrendahsekolahlanjutantingkatatasatausederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Karo atau DKPP; dan
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Dari semua persyaratan di atas, persyaratan utama yang secara moral politik harus dimiliki calon PPK, PPS, dan KPPS adalah calon harus memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, adil, dan tidak menjadi partisan dalam sikap dan tindakan sebagai pelaksana pemungutan dan penghitungan suara. Persyaratan pokok ini menjadi penting karena mereka berhadapan langsung dengan partai dan calon sebagai peserta pemilu, mereka tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap Peserta Pemilu, dan mereka juga tidak boleh bertindak merugikan pemilih.         

Jumlah anggota PPK sebagaimana ditentukan dalam undang-undang adalah sebanyak lima orang, mewakili unsur tokoh masyarakat dan keterwakilan 30% perempuan. komposisi kepemimpinan PPK adalah seorang ketua dibantu sekretaris PPK yang berasal dari unsur PNS yang diangkat dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Proses pengajuan Sekretaris PPK melalui pengusulan yang dibuat oleh Anggota PPK melalui KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Proses pembentukan PPS dilakukan melalui mekanisme pengusulan yang dilakukan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Badan Musyawarah Desa untuk diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diangkat dan ditetapkan. Anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri dari tokoh masyarakat dengan tugas membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran Data Pemilih, Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Hasil Perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap. Sedangkan jumlah KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang di setiap TPS. Komposisinya adalah 1 orang Ketua KPPS dan 6 orang sebagai Anggota. KPPS dalam menajalankan tugasnya melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara dibantu 2 (dua) orang anggota Linmas.

BEBERAPA TEMUAN MASALAH DAN ANALISIS

Dalam proses rekrutment penyelenggara Ad hoc, KPU Kabupaten Karo menghadapi berbagai masalah terutama dengan pemenuhan persyaratan bagi PPK, PPS dan KPPS. Adapun permasalahan yang dimaksud akan dijelaskan di bagian selanjutnya.

  • Permasalahan pada Pengusuluan Calon Penyelenggara Ad hoc

Dalam PKPU No 3 Tahun 2015 tentang Badan Penyelenggara Ad hoc, untuk seleksi calon anggota PPK dan PPS ini sedikit berbeda. Seleksi Calon anggota PPK dilakukan langsung oleh KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten/Kota menerima langsung pendaftaran calon anggota PPK. KPU Kabupaten/ Kota melakukan seleksi administrasi dan tertulis dan mengumumkan Calon PPK yang lulus.

Sementara untuk seleksi untuk calon anggota PPS, KPU Kabupaten Karo mengangkat anggota PPS berdasarkan usulan Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa/Lurah. Usulan nama yang dimaksud berjumlah paling kurang 6 (enam) orang. KPU memilih 3 (tiga) nama dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa/Lurah. Namun pada kenyataanya, seperti yang sering terjadi, Kepala Desa/ Lurah hanya mengusulkan nama kurang dari 6 (enam) dan biasanya orang yang diusulkan tersebut adalah orang-orang yang mempunyai kedekatan dengan mereka. Dengan demikian, untuk menjadi anggota PPS harus mempunyai hubungan yang baik dengan Kepala Desa/ Lurah. Kondisi ini membuat, nuansa politik local sangat kental, dan dapat mempengaruhi independensi dan integritas anggota PPS. Persoalan akan muncul manakala seorang Kepala Desa/Lurah memihak pada salah satu calon tertentu dan PPS juga merasa berada dibawah tekanan Kepala Desa/ Lurah dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan.

Lebih lanjut untuk pembentukan anggota KPPS relatif lebih mandiri.  KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten Karo. Pengangkatan anggota KPPS hanya memperhatikan SDM dari RT maupun RW setempat. 

  • Pemenuhan Syarat Minimal Pendidikan dan Usia

Dalam pemenuhan syarat pendidikan bagi penyelenggara Ad hoc yaitu PPK, PPS dan KPPS, tidak dapat diterapkan disemua daerah dan tingkatan pemerintahan. Bahwa berdasarkan kenyataan di beberapa Desa di Kabupaten Karo tidak terdapat/ tidak ditemukan lagi orang yang berpendidikan minimal SLTA atau yang usianya di atas 25 tahun yang bersedia diangkat menjadi penyelenggara, terutama PPS dan KPPS. Beberapa kendala ini disebabkan oleh:

  • Mengingat tanggung jawab sebagai penyelenggara sangat besar, maka tidak banyak masyarakat yang tertarik sebagai penyelenggara.
  • Banyak dari pemuda-pemuda di desa setelah menyelesaikan pendidikan SLTA merantau keluar daerah;
  • Jikapun ada yang bersedia menjadi penyelenggara, namun belum tentu direkomendasi oleh Kepala Desa/ Lurah;
  • Mungkin ada saja penduduk desa yang bersedia menjadi penyelenggara, namun belum berusia 25 tahun;
  • Kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat tentang adanya rekrutmen penyelenggara pemilu;

Untuk mengatasi hal tersebut, maka KPU RI memberikan sosulsi terhadap permasalahan tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran yang intinya apabila tidak dapat memenuhi syarat pendidikan minimun, maka dapat diganti dengan yang bisa membaca dan menulis.

Dalam PKPU No 3 Tahun 2015 Pasal 18 ayat (2) memang dijelaskan bahwa dalam hal persyaratan usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari Desa/Kelurahan terdekat. Kemudian pada ayat (3), dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat bagi KPPS tidak dipenuhi, maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan.

Namun pasal ini dinilai kontradiksi dengan pasal ayat 18 ayat (1) yang menerangkan syarat-syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS seperti yang sudah disebutkan diawal. Pasal ini juga tidak berlaku bagi seleksi calon anggota PPS.

            Berikut data tentang jenjang pendidikan penyelenggara Ad hoc PPK, PPS dan KPPS di Kabupaten Karo pada pilkada 2015.

PPK    17      Kec        x 5 org        = 85 org:           tamat SLTA 85 org.

PPS    269   Desa     x 3 org        = 807 org;        tamat SLTA 772 org, tidak tamat SLTA 35 org.

KPPS 640  TPS       x 7 org        = 4.480 org;     tamat SLTA 4.301 org, tidak tamat SLTA 179 org.

Jumlah Seluruh PPK +PPS + KPPS = 5.372 org

Tamat SLTA                                            =  5.150 org

Tidak Taman SLTA                              =  214 org

Sumber KPU Kabupaten Karo

            Dari data di atas terlihat bahwa jumlah total penyelenggara Ad hoc PPK, PPS dan KPPS di Kabupaten Karo berjumlah 5.372 orang yang terdiri dari 1.070 orang lulusan SLTA keatas dan 4.088 orang lulusan SLTA sederajat dan 214 orang tidak lulus SLTA sederajat. Jadi ada sekitar 4 % dari total penyelenggara Ad hoc tidak memenuhi syarat pendidikan. 

  • Permasalahan periodesasi

Seperti disebutkan di atas, bahwa salah satu syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Syarat ini sangat multi tafsir, bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai PPK, PPS dan KPPS sangat bervariasi. Maksud menjabat 2 (dua) kali belum jelas. Apakah seseorang penah menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2010, Pemilu Gubernur 2013, Pemilu Legistatif  2014, Presiden 2014 dapat dihitung 4 (empat) kali? Ataukah mengarah kepada jenis pemilu yang pernah diselenggarakan. Misalnya seseorang yang pernah menjabat PPK, PPS dan KPPS pada masa pemilu legislatif 2009 dan 2014 dihitung 2 (dua) kali?

Pasal yang sangat multitafsir ini sangat membingungkan KPU Kabuaten Karo di dalam merekrut calon penyelenggara Ad hoc. Karena banyaknya pertanyaan dari berbagai daerah ke KPU RI dan KPU Provinsi, maka pada tanggal 27 April 2015, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran No 183/ KPU/IV/ 2015 tentang penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali.

Adapun maksud penjelasan dari Surat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada:
    • Periode Pertama mulai dari 2005 hingga 2009;
    • Periode kedua mulai dari tahun 2010 hingga 2014; dan seterusnya
  2. Pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, dimuat dalam surat pernyataan dan dikonfirmasi dalam wawancara.

Berdasarkan isi Surat Edaran di atas maka terkait belum/pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS adalah dihitung sesuai dengan jabatan penyelenggara (sebagai PPK, PPS, KPPS) terhadap masa pemilihan yang sama.

 REKOEMDASI

  1. Terkait permasalahan pada pengusuluan calon Penyelenggara Ad hoc.  Untuk menjamin kemandirian dan integritas penyelenggara hendaknya pasal yang menyangkut dengan pengangkatan PPS berdasarkan usulan/rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa/Lurah hendaknya dihapus. Sebagai konsekuensi dari dihapusnya pasal tersebut, maka Seleksi Calon anggota PPS dilakukan langsung oleh PPK. PPKmenerima langsung pendaftaran calon anggota PPS. PPK melakukan seleksi administrasi dan tertulis dan mengumumkan Calon PPS yang lulus. Dengan demikian PPK merasa lebih bertanggung jawab dalam memilih PPS yang berkwalitas serta berintegritas.
  2. Terkait dengan Sekretariat PPK dan PPS, sebaiknya diberikan kewenangan untuk mencari kantor sekretariat sendiri yang selama ini menggunakan dan berkedudukan di Kantor Kecamatan  serta Kantor Desa/Kelurahan setempat.
  3. Terkait dengan pemenuhan Syarat Pendidikan dan usia.
    • Dalam regulasi perlu dibedakan syarat minimal pendidikan antara PPK, PPS dan KPPS. Untuk PPK mungkin dapat diterapkan bahwa syarat pendidikan minimal adalah SLTA atau sederajat. Hal ini mengingat PPK akan sering berkordinasi dengan KPU Kabupaten, melakukan sosialisasi Pemilu/Pilkada di Kecamatan dan melakukan supervise kepada PPS. Mencari 5 (lima) orang tamatan SLTA disetiap kecamatan relatif lebih lebih muda mengingat hampir seluruh Kecamatan telah memiliki SLTA sehingga dibutuhkan tingkat pemahaman yang lebih dari PPS dan KPPS. Terhadap PPS dan KPPS, bahwa minimal pendidikan tidak harus SLTA sederajat. Kenyataan di beberapa Desa di Kabupaten Karo tidak ditemukan orang yang berpendidikan minimal SLTA atau yang usianya di atas 25 tahun yang bersedia diangkat menjadi penyelenggara. Hal ini juga terjadi di beberapa Propinsi/Kabupaten/ Kota yang terpencil.
    • Persyaratan utama yang harus memiliki adalah mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, adil, dan yang paling penting tidak menjadi partisan salah satu parpol. Untuk PPS dan KPPS, syarat minilal SLTA sederajat dapat diganti menjadi dan dapat membaca dan menulis dengan lancar.
    • Hal ini juga berkaitan dengan syarat minimal usia 25 tahun. Menurut pendapat saya, hendaknya syarat minimal usia ini dapat sesuaikan dengan syarat sebagai pemilih. Hal ini untuk mengajak generasi muda agar lebih aktif dan dapat terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu tanpa dibebankan dengan syarat usia.
  4. Permasalahan periodesasi
    • Terhadap masa periodesasi belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS hendaknya tidak perlu dicantumkan. Hal ini akan membatasi niat penyelenggara Ad hoc yang telah berpengalaman untuk mendaftar kembali. Mengingat beberapa desa batasan periode ini sangat menghambat, sementara niat masyarakat untuk mendaftar sebagai penyelenggara sangat kecil, selain karena dibatas periode juga dibatasi oleh usia. Sebagai penyelenggara Ad hoc lebih banyak dituntut suatu pengabdian bukan merupakan suatu pekerjaan "rutin" yang menjadi sumber penghasilan.
    • Pasal yang multitafsir mengenai syarat pencalonan ini hendaknya dirubah, dan dibuat lebih jelas agar didalam implementasi dapat langsung dijalankan. Sangat ironis memang sebuah PKPU harus "dikalahkan" dengan sebuah Surat Edaran.

DAFTAR PUSTAKA

  • PKPU No 3 Tentang Tata Kerja  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota  Tahun 2015
  • Surat Edaran No 183/ KPU/IV/ 2015 tentang  penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali
  • Keputusan KPU Kabupaten Karo No 03/Kpts/KPUKab/PB/IV/TAHUN 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2015
  • Laporan Penyelenggaraan Tahapan Pilakda Kabupaten Karo Tahun 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun