Mohon tunggu...
Irda Yanti
Irda Yanti Mohon Tunggu... Operator - Panwascam Berastagi

Pengawal Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permasalahan Regulasi Terhadap Badan Penyelenggara Ad Hoc pada Pilkada Kab. Karo Tahun 2015

9 Juli 2018   00:57 Diperbarui: 9 Juli 2018   09:46 1512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sumber KPU Kabupaten Karo

            Dari data di atas terlihat bahwa jumlah total penyelenggara Ad hoc PPK, PPS dan KPPS di Kabupaten Karo berjumlah 5.372 orang yang terdiri dari 1.070 orang lulusan SLTA keatas dan 4.088 orang lulusan SLTA sederajat dan 214 orang tidak lulus SLTA sederajat. Jadi ada sekitar 4 % dari total penyelenggara Ad hoc tidak memenuhi syarat pendidikan. 

  • Permasalahan periodesasi

Seperti disebutkan di atas, bahwa salah satu syarat menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS adalah belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS. Syarat ini sangat multi tafsir, bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai PPK, PPS dan KPPS sangat bervariasi. Maksud menjabat 2 (dua) kali belum jelas. Apakah seseorang penah menjadi Anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pilkada 2010, Pemilu Gubernur 2013, Pemilu Legistatif  2014, Presiden 2014 dapat dihitung 4 (empat) kali? Ataukah mengarah kepada jenis pemilu yang pernah diselenggarakan. Misalnya seseorang yang pernah menjabat PPK, PPS dan KPPS pada masa pemilu legislatif 2009 dan 2014 dihitung 2 (dua) kali?

Pasal yang sangat multitafsir ini sangat membingungkan KPU Kabuaten Karo di dalam merekrut calon penyelenggara Ad hoc. Karena banyaknya pertanyaan dari berbagai daerah ke KPU RI dan KPU Provinsi, maka pada tanggal 27 April 2015, KPU RI mengeluarkan Surat Edaran No 183/ KPU/IV/ 2015 tentang penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali.

Adapun maksud penjelasan dari Surat tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Bahwa Anggota PPK, PPS dan KPPS yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada:
    • Periode Pertama mulai dari 2005 hingga 2009;
    • Periode kedua mulai dari tahun 2010 hingga 2014; dan seterusnya
  2. Pembuktian bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS, dimuat dalam surat pernyataan dan dikonfirmasi dalam wawancara.

Berdasarkan isi Surat Edaran di atas maka terkait belum/pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS adalah dihitung sesuai dengan jabatan penyelenggara (sebagai PPK, PPS, KPPS) terhadap masa pemilihan yang sama.

 REKOEMDASI

  1. Terkait permasalahan pada pengusuluan calon Penyelenggara Ad hoc.  Untuk menjamin kemandirian dan integritas penyelenggara hendaknya pasal yang menyangkut dengan pengangkatan PPS berdasarkan usulan/rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Badan Permusyawaratan Desa/Lurah hendaknya dihapus. Sebagai konsekuensi dari dihapusnya pasal tersebut, maka Seleksi Calon anggota PPS dilakukan langsung oleh PPK. PPKmenerima langsung pendaftaran calon anggota PPS. PPK melakukan seleksi administrasi dan tertulis dan mengumumkan Calon PPS yang lulus. Dengan demikian PPK merasa lebih bertanggung jawab dalam memilih PPS yang berkwalitas serta berintegritas.
  2. Terkait dengan Sekretariat PPK dan PPS, sebaiknya diberikan kewenangan untuk mencari kantor sekretariat sendiri yang selama ini menggunakan dan berkedudukan di Kantor Kecamatan  serta Kantor Desa/Kelurahan setempat.
  3. Terkait dengan pemenuhan Syarat Pendidikan dan usia.
    • Dalam regulasi perlu dibedakan syarat minimal pendidikan antara PPK, PPS dan KPPS. Untuk PPK mungkin dapat diterapkan bahwa syarat pendidikan minimal adalah SLTA atau sederajat. Hal ini mengingat PPK akan sering berkordinasi dengan KPU Kabupaten, melakukan sosialisasi Pemilu/Pilkada di Kecamatan dan melakukan supervise kepada PPS. Mencari 5 (lima) orang tamatan SLTA disetiap kecamatan relatif lebih lebih muda mengingat hampir seluruh Kecamatan telah memiliki SLTA sehingga dibutuhkan tingkat pemahaman yang lebih dari PPS dan KPPS. Terhadap PPS dan KPPS, bahwa minimal pendidikan tidak harus SLTA sederajat. Kenyataan di beberapa Desa di Kabupaten Karo tidak ditemukan orang yang berpendidikan minimal SLTA atau yang usianya di atas 25 tahun yang bersedia diangkat menjadi penyelenggara. Hal ini juga terjadi di beberapa Propinsi/Kabupaten/ Kota yang terpencil.
    • Persyaratan utama yang harus memiliki adalah mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, adil, dan yang paling penting tidak menjadi partisan salah satu parpol. Untuk PPS dan KPPS, syarat minilal SLTA sederajat dapat diganti menjadi dan dapat membaca dan menulis dengan lancar.
    • Hal ini juga berkaitan dengan syarat minimal usia 25 tahun. Menurut pendapat saya, hendaknya syarat minimal usia ini dapat sesuaikan dengan syarat sebagai pemilih. Hal ini untuk mengajak generasi muda agar lebih aktif dan dapat terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu tanpa dibebankan dengan syarat usia.
  4. Permasalahan periodesasi
    • Terhadap masa periodesasi belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS hendaknya tidak perlu dicantumkan. Hal ini akan membatasi niat penyelenggara Ad hoc yang telah berpengalaman untuk mendaftar kembali. Mengingat beberapa desa batasan periode ini sangat menghambat, sementara niat masyarakat untuk mendaftar sebagai penyelenggara sangat kecil, selain karena dibatas periode juga dibatasi oleh usia. Sebagai penyelenggara Ad hoc lebih banyak dituntut suatu pengabdian bukan merupakan suatu pekerjaan "rutin" yang menjadi sumber penghasilan.
    • Pasal yang multitafsir mengenai syarat pencalonan ini hendaknya dirubah, dan dibuat lebih jelas agar didalam implementasi dapat langsung dijalankan. Sangat ironis memang sebuah PKPU harus "dikalahkan" dengan sebuah Surat Edaran.

DAFTAR PUSTAKA

  • PKPU No 3 Tentang Tata Kerja  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota  Tahun 2015
  • Surat Edaran No 183/ KPU/IV/ 2015 tentang  penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS belum pernah menjabat 2 (dua) kali
  • Keputusan KPU Kabupaten Karo No 03/Kpts/KPUKab/PB/IV/TAHUN 2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karo, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2015
  • Laporan Penyelenggaraan Tahapan Pilakda Kabupaten Karo Tahun 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun