Mohon tunggu...
Irda Yanti
Irda Yanti Mohon Tunggu... Operator - Panwascam Berastagi

Pengawal Demokrasi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Permasalahan Regulasi Terhadap Badan Penyelenggara Ad Hoc pada Pilkada Kab. Karo Tahun 2015

9 Juli 2018   00:57 Diperbarui: 9 Juli 2018   09:46 1512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam pemenuhan syarat pendidikan bagi penyelenggara Ad hoc yaitu PPK, PPS dan KPPS, tidak dapat diterapkan disemua daerah dan tingkatan pemerintahan. Bahwa berdasarkan kenyataan di beberapa Desa di Kabupaten Karo tidak terdapat/ tidak ditemukan lagi orang yang berpendidikan minimal SLTA atau yang usianya di atas 25 tahun yang bersedia diangkat menjadi penyelenggara, terutama PPS dan KPPS. Beberapa kendala ini disebabkan oleh:

  • Mengingat tanggung jawab sebagai penyelenggara sangat besar, maka tidak banyak masyarakat yang tertarik sebagai penyelenggara.
  • Banyak dari pemuda-pemuda di desa setelah menyelesaikan pendidikan SLTA merantau keluar daerah;
  • Jikapun ada yang bersedia menjadi penyelenggara, namun belum tentu direkomendasi oleh Kepala Desa/ Lurah;
  • Mungkin ada saja penduduk desa yang bersedia menjadi penyelenggara, namun belum berusia 25 tahun;
  • Kurangnya informasi yang diterima oleh masyarakat tentang adanya rekrutmen penyelenggara pemilu;

Untuk mengatasi hal tersebut, maka KPU RI memberikan sosulsi terhadap permasalahan tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran yang intinya apabila tidak dapat memenuhi syarat pendidikan minimun, maka dapat diganti dengan yang bisa membaca dan menulis.

Dalam PKPU No 3 Tahun 2015 Pasal 18 ayat (2) memang dijelaskan bahwa dalam hal persyaratan usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari Desa/Kelurahan terdekat. Kemudian pada ayat (3), dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat bagi KPPS tidak dipenuhi, maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan.

Namun pasal ini dinilai kontradiksi dengan pasal ayat 18 ayat (1) yang menerangkan syarat-syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS seperti yang sudah disebutkan diawal. Pasal ini juga tidak berlaku bagi seleksi calon anggota PPS.

            Berikut data tentang jenjang pendidikan penyelenggara Ad hoc PPK, PPS dan KPPS di Kabupaten Karo pada pilkada 2015.

PPK    17      Kec        x 5 org        = 85 org:           tamat SLTA 85 org.

PPS    269   Desa     x 3 org        = 807 org;        tamat SLTA 772 org, tidak tamat SLTA 35 org.

KPPS 640  TPS       x 7 org        = 4.480 org;     tamat SLTA 4.301 org, tidak tamat SLTA 179 org.

Jumlah Seluruh PPK +PPS + KPPS = 5.372 org

Tamat SLTA                                            =  5.150 org

Tidak Taman SLTA                              =  214 org

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun