Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pinjaman Online Ilegal dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

7 Oktober 2024   14:37 Diperbarui: 7 Oktober 2024   14:57 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan:
Pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan praktik yang merugikan karena sering kali mengenakan bunga tinggi dan biaya tersembunyi, serta beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini menyebabkan eksploitasi dan ancaman terhadap peminjam, mengakibatkan dampak negatif pada kesehatan finansial dan mental. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pinjol ilegal dan memerlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas praktik tersebut.

#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun