Kesimpulan:
Pinjaman online (pinjol) ilegal merupakan praktik yang merugikan karena sering kali mengenakan bunga tinggi dan biaya tersembunyi, serta beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini menyebabkan eksploitasi dan ancaman terhadap peminjam, mengakibatkan dampak negatif pada kesehatan finansial dan mental. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pinjol ilegal dan memerlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk memberantas praktik tersebut.
#uinsaidsurakarta2024 #muhammadjulijanto #prodihesfasyauinsaidsurakarta2024
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H