Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Pinjaman Online Ilegal dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah

7 Oktober 2024   14:37 Diperbarui: 7 Oktober 2024   14:57 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aturan hukum terkait pinjaman online (pinjol) di Indonesia meliputi beberapa regulasi utama yang mengatur operasional dan perlindungan konsumen. Berikut adalah aturan hukum yang relevan:

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK): OJK mengatur dan mengawasi pinjol yang legal. Hanya pinjol yang terdaftar di OJK yang diizinkan beroperasi.

2. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016: Mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, termasuk syarat pendaftaran, kewajiban transparansi, dan perlindungan konsumen.

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menjamin hak-hak konsumen dalam transaksi, termasuk kewajiban penyedia layanan untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan.

4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Mengatur transaksi elektronik dan menjamin perlindungan data pribadi pengguna.

5. Undang-Undang No. 21 Tahun 2018 tentang Praktik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Mengatur usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk akses keuangan.

6. Ketentuan Pidana: Pelanggaran terhadap regulasi di atas dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan hukuman penjara.

Analisis kasus pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan paham positivisme hukum

Paham positivisme hukum mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal menekankan bahwa kegiatan tersebut melanggar regulasi yang ditetapkan, terutama Undang-Undang yang mengatur izin operasional dari OJK. Penyelenggara pinjol ilegal dapat dikenakan sanksi hukum yang jelas, berdasarkan ketidakpatuhan terhadap norma yang berlaku. Pendekatan ini berfokus pada kepastian hukum dan perlindungan konsumen, sehingga hanya pinjol yang memiliki izin yang dianggap sah dan bertanggung jawab dalam praktik peminjaman.

Analisis kasus pinjaman online (pinjol) dengan menggunakan paham sociological jurisprudence 

Sociological jurisprudence dalam konteks pinjaman online (pinjol) ilegal menyoroti dampak sosial dari praktik ini, terutama terhadap individu dan komunitas yang rentan. Pendekatan ini mempertimbangkan bagaimana pinjol ilegal sering mengeksploitasi kebutuhan finansial mendesak, mengakibatkan utang yang berlebihan dan tekanan psikologis. Selain itu, jurisprudensi sosiologis mendorong pemahaman tentang faktor-faktor ekonomi dan sosial yang memicu pertumbuhan pinjol ilegal, serta menekankan pentingnya regulasi yang responsif dan inklusif untuk melindungi konsumen dan menyediakan akses keuangan yang lebih aman dan etis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun