Mohon tunggu...
Iranda Rencany
Iranda Rencany Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

kita bisa karena terbiasa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum

6 Oktober 2024   11:37 Diperbarui: 6 Oktober 2024   11:40 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Institusi adalah suatu sistem hubungan sosial yang menciptakan keteraturan dengan mendefinisikan dan membagikan peran-peran yang saling berhubungan didalam institusi. Para pihak dalam institusi menempati dan menjalankan perannya masing-masing, sehingga mengetahui apa yang diharapkan orang darinya dan apa yang dapat diharapkannya dari orang lain. Institusi menjadikan usaha untuk menghadapi tuntutan-tuntutan dasar dalam kehidupan tersebut berlangsung tertib, berkesinambungan dan bertahan lama (enduring). 

D. Hukum Sebagai Rekayasa Sosial 

Penggunaan paradigma rekayasa sosial menekankan pada efektivitas hukum, yang umunya diabaikan pada studi hukum tradisional yang lebih menekankan kepada struktur dan konsistensi rasional dari sistem hukum. Sesungguhnya proses rekayasa sosial dengan menggunakan hukum merupakan proses yang tidak berhenti pada pengukuran efektivitasnya, melainkan bergulir terus. Proses yang bersambungan terus itu mengandung arti, bahwa temuan--temuan dalam pengukuran akan menjadi umpan balik untuk semakin mendekatkan hukum kepada tujuan yang ingin di capainya.

BAB V (Hukum dan Pembangunan)

A. Permasalahan Umum di Negara-Negara Berkembang

Ada tiga permasalahan umum di negara- negara berkembang yaitu masalah keragaman masyarakat serta keragaman hukum kebiasaan, pluralisme hukum sebagai akibat masih berlakunya sejumlah sistem hukum kolonial dengan nilai-nilai hukum yan tidak selalu sesuai dengan nilai masyarakat setempat, sulitnya masyarakat menerima perubahan pengaturan kehidupan sebagai akibat masih kuatnya daya ikat dan daya laku hukum kebiasaan.

B. Karakteristik Permasalahan Pembangunan Hukum Di Indonesia 

Urgensi pembangunan hukum di Indonesia ditujukan untuk memantapkan dan mengamankan pelaksanaan dan hasil-hasilnya, menciptakan kondisi yang membuat anggota masyarakat dapat menikmati iklim kepastian dan ketertiban hukum, lebih mengarahkan pembangunan untuk mencapai kemakmuran yang adil dan merata, menumbuhkembangkan disiplin dan rasa tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat, mengayomi masyarakat, memberi rasa aman dan tentram, menciptakan iklim yang mendorong aktifitas, mendorong partisipasi masyarakat, dan mendukung stabilitas nasional yang dinamis. 

C. Karakter Produk Hukum

Studi ini memfokuskan pada sifat atau karakter produk hukum yang secara dikotomis dibedakan atas hukum ortodok dan hukum responsive. Seluruh program pembangunan hukum tersebut meliputi bidang yang amat luas.

 D. Budaya Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun