2). Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli atau penerima hak atas tanah dan bangunan dalam transaksi jual beli atau hibah. Pajak ini dikenakan pada saat perolehan hak atas tanah dan bangunan, baik melalui pembelian, hibah, warisan, maupun bentuk peralihan hak lainnya. BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah dan tarifnya bervariasi sesuai dengan ketentuan daerah setempat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016, besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai perolehan objek pajak (NPOP), yang dihitung berdasarkan harga transaksi atau nilai pasar yang lebih tinggi, dikurangi dengan Nilai Perolehan Tidak Kena Pajak (NPTKP) yang telah ditetapkan. Pembayaran BPHTB dilakukan oleh pembeli setelah transaksi selesai dan sebelum sertifikat tanah atau dokumen properti lainnya dialihkan atas nama pembeli.
3). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Pengalihan Hak Properti Pajak Pertambahan Nilai (PPN): biasanya dikenakan atas transaksi barang dan jasa. Namun, dalam beberapa kasus, PPN juga dikenakan pada jasa pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini berlaku terutama pada transaksi properti yang melibatkan pengembang atau pihak yang memiliki proyek pembangunan besar.
Tarif PPN untuk transaksi properti pada umumnya adalah 10% dari nilai transaksi. Namun, untuk transaksi tertentu yang melibatkan properti baru atau pengembang, PPN bisa dikenakan atas transaksi tersebut. Jika transaksi melibatkan pengembang, pembeli harus membayar PPN kepada pengembang pada saat pembelian properti baru.
8. Bea Cukai
Bea Cukai adalah pajak atau pungutan yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia atas barang-barang yang masuk (impor) atau keluar (ekspor) dari wilayah Indonesia. Secara umum, bea cukai diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dan berfungsi untuk memungut pajak atas barang yang diperdagangkan lintas batas negara, mengawasi kegiatan impor dan ekspor, serta menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan kebijakan nasional dan internasional.
Proses pembayaran bea cukai umumnya dilakukan saat barang tiba di pelabuhan atau bandara dan sebelum barang dikeluarkan dari tempat penahanan Bea Cukai. Berikut adalah tahapan umum dalam pembayaran bea cukai:
- Pemeriksaan dan Penilaian: Barang yang masuk ke Indonesia atau keluar dari Indonesia akan diperiksa dan dinilai oleh petugas Bea Cukai untuk menentukan nilai bea dan pajak yang harus dibayar.
- Pembayaran Bea Cukai: Setelah pemeriksaan, bea dan pajak yang dikenakan harus dibayar oleh pihak pengimpor atau eksportir. Pembayaran dilakukan melalui bank atau melalui sistem pembayaran elektronik yang disediakan Bea Cukai.
- Pelepasan Barang: Setelah pembayaran dilakukan, barang akan dilepaskan untuk didistribusikan sesuai tujuan (dijual, digunakan, atau diproses lebih lanjut).
9. Pajak Keluarga dan Warisan
Pajak Keluarga dan Warisan adalah dua jenis pajak yang berkaitan dengan aspek kekayaan pribadi dalam sebuah keluarga, khususnya dalam hal pengalihan kekayaan melalui warisan atau hibah. Pajak ini diatur dengan tujuan untuk memastikan bahwa proses pewarisan dan pengalihan harta kekayaan dilakukan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Berikut penjelasan mengenai pajak keluarga dan warisan:
1). Pajak Warisan: adalah pajak yang dikenakan atas harta yang diwariskan dari seorang pewaris kepada ahli waris yang sah setelah pewaris meninggal dunia. Harta warisan ini mencakup berbagai jenis properti, uang, tanah, atau aset lainnya yang diterima oleh ahli waris. Di Indonesia, pajak warisan lebih dikenal dengan nama Bea Perolehan Hak atas Warisan (BPHW).