Ada dua kategori utama pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah, yaitu Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. Masing-masing jenis pajak daerah memiliki tujuan dan objek pajak yang berbeda. Berikut adalah jenis-jenis pajak daerah yang berlaku di Indonesia:
1). Pajak Provinsi
Pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi di Indonesia, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum.
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB): Pajak atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor yang digunakan di wilayah provinsi.
- Pajak Air Permukaan: Pajak yang dikenakan atas pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pertanian, industri, atau penggunaan lainnya.
2). Pajak Kabupaten/Kota
Pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota, antara lain:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Pajak atas kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan.
- Pajak Hotel: Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan usaha hotel di daerah.
- Pajak Restoran: Pajak yang dikenakan atas usaha restoran, rumah makan, atau usaha sejenis yang menyajikan makanan dan minuman.
- Pajak Hiburan: Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan atau pertunjukan, seperti konser, bioskop, dan fasilitas rekreasi lainnya.
- Pajak Reklame: Pajak atas kegiatan pemasangan reklame di ruang publik.
- Pajak Parkir: Pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan usaha parkir.
- Pajak Penerangan Jalan: Pajak yang dikenakan atas penggunaan penerangan jalan umum di daerah.
Subjek pajak ini bisa berupa individu, badan usaha, atau badan hukum lainnya. Sebagai contoh, bagi Pajak Kendaraan Bermotor, subjek pajaknya adalah pemilik kendaraan bermotor, sedangkan bagi Pajak Bumi dan Bangunan, subjek pajaknya adalah pemilik atau penguasa tanah dan bangunan.
7. Pajak atas Transaksi Properti
Pajak Transaksi Properti adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli, sewa, atau peralihan hak atas properti, seperti tanah dan bangunan. Transaksi properti ini melibatkan berbagai jenis pajak yang berlaku di Indonesia, baik untuk pihak yang menjual, membeli, atau menyewakan properti tersebut. Pajak ini bertujuan untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara atau daerah, serta untuk mengatur dan mengawasi pasar properti agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut jenis – jenis dalam transaksi property :
1). Pajak Penghasilan (PPh) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan: Pajak ini dikenakan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, seperti dalam transaksi jual beli properti. PPh ini termasuk dalam kategori PPh Final, yang berarti pajak ini bersifat final dan tidak dikenakan pajak lebih lanjut di kemudian hari.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau nilai pasar yang lebih tinggi. Pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan biasanya dilakukan oleh penjual atau pihak yang mengalihkan hak. Pembayaran ini dilakukan sebelum proses peralihan hak selesai dan sebelum transaksi dicatatkan di kantor pertanahan.