Mohon tunggu...
Ira Ariana Oktavia
Ira Ariana Oktavia Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya (UPJ)

Seorang mahasiswa jurusan Manajemen yang menggeluti bidang Perbankan dan sedang bekerja di PT Bank Central Asia, Tbk.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPN Naik, Saatnya Kenali Beragam Jenis Pajak Lainnya di Indonesia!

9 Januari 2025   23:42 Diperbarui: 9 Januari 2025   23:42 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pajak (Sumber : Pajak.go.id/Mohammad Hijrah Lesmana)

Objek dari PBB adalah bumi (tanah) dan bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum, baik yang digunakan untuk keperluan pribadi maupun untuk kepentingan usaha. Berikut rincian objek PBB meliputi:

  • Bumi (Tanah): Tanah yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan hukum. Tanah ini bisa berupa tanah kosong, tanah pertanian, tanah perkebunan, atau tanah lainnya yang terletak di wilayah tertentu.
  • Bangunan: Bangunan yang ada di atas tanah tersebut, baik bangunan tempat tinggal, bangunan komersial, industri, atau bangunan lainnya.

Namun, ada pengecualian tertentu yang tidak dikenakan PBB, seperti:

  • Tanah yang digunakan untuk kegiatan sosial, keagamaan, atau pendidikan yang tidak bertujuan mencari keuntungan.
  • Bangunan dan tanah yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti fasilitas umum atau instansi pemerintah.

Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 yang kemudian mengalami perubahan dan pengaturan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan peraturan terkait penetapan tarif dan prosedur pemungutan PBB sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Besarnya Tarif PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. NJOP sendiri adalah nilai yang mencerminkan harga jual tanah dan bangunan berdasarkan data dan kondisi pasar yang ada di suatu daerah.

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan umum. Kendaraan yang dikenakan pajak ini meliputi:

  • Kendaraan roda dua (sepeda motor)
  • Kendaraan roda empat (mobil pribadi, mobil komersial, dan kendaraan angkutan umum)
  • Kendaraan roda lebih dari dua (misalnya truk, bus, dan kendaraan angkutan barang lainnya)

Pajak ini dikenakan pada kendaraan yang terdaftar dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, kendaraan yang tidak digunakan di jalan umum atau yang tidak didaftarkan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor.

Tarif PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta peraturan-peraturan pemerintah dan peraturan daerah yang berlaku di setiap provinsi. Setiap provinsi memiliki kebijakan dan tarif pajak yang berbeda, namun prinsip dan tujuan dasar PKB tetap sama, yaitu untuk mendukung pembiayaan transportasi dan pembangunan infrastruktur.

Besarnya tarif PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak dihitung berdasarkan beberapa faktor, antara lain:

  1. Jenis Kendaraan: Jenis kendaraan bermotor menentukan tarif PKB. Misalnya, kendaraan roda dua dan roda empat dikenakan tarif yang berbeda.
  2. Kapasitas Mesin: Kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih besar umumnya dikenakan pajak yang lebih tinggi, karena kapasitas mesin menunjukkan tingkat konsumsi bahan bakar dan dampak terhadap lingkungan.
  3. Tahun Pembuatan dan Usia Kendaraan: Kendaraan yang lebih tua atau lebih lama diproduksi mungkin dikenakan tarif lebih rendah, meskipun hal ini bergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
  4. Golongan Kendaraan: Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan umum atau angkutan barang dapat memiliki tarif PKB yang berbeda dibandingkan dengan kendaraan pribadi.

6. Pajak Daerah

Pajak Daerah merupakan pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah (provinsi atau kabupaten/kota) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat daerah. Pajak daerah ini berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk mendukung pelaksanaan program-program pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun