Mohon tunggu...
Ira Ariana Oktavia
Ira Ariana Oktavia Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa Universitas Pembangunan Jaya (UPJ)

Seorang mahasiswa jurusan Manajemen yang menggeluti bidang Perbankan dan sedang bekerja di PT Bank Central Asia, Tbk.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PPN Naik, Saatnya Kenali Beragam Jenis Pajak Lainnya di Indonesia!

9 Januari 2025   23:42 Diperbarui: 9 Januari 2025   23:42 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pajak (Sumber : Pajak.go.id/Mohammad Hijrah Lesmana)

Untuk PPh Badan, tarif yang dikenakan adalah 22% untuk penghasilan badan usaha yang dikenakan pajak penghasilan.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang terjadi di Indonesia. PPN termasuk dalam kategori pajak konsumsi, yang berarti pajak ini dibayar oleh konsumen akhir, namun dipungut oleh penjual atau penyedia jasa pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa.

Dasar hukum pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Undang-Undang ini mengatur bagaimana PPN dikenakan, siapa yang wajib memungutnya, serta cara pelaporan dan pembayaran pajaknya.

Tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini, mulai 1 Januari 2025 mengalami kenaikan menjadi 12%, yang sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

PPnBM adalah jenis pajak yang dikenakan atas penjualan barang tertentu yang memiliki nilai tinggi atau mewah. Barang-barang ini biasanya dianggap sebagai konsumsi yang tidak esensial atau memiliki harga yang sangat tinggi, sehingga dikenakan pajak dengan tarif yang lebih tinggi daripada barang biasa. PPNBM termasuk dalam kategori pajak konsumsi, seperti halnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun berbeda karena dikenakan hanya pada barang tertentu yang dikategorikan sebagai barang mewah.

Secara umum, barang yang dikenakan PPnBM adalah barang yang memiliki harga yang lebih tinggi dari standar umum dan dianggap bukan kebutuhan pokok, contohnya kendaraan bermotor, barang elektronik dan peralatan rumah tangga mewah sampai perhiasan dan barang kemewahan lain yang memiliki nilai tinggi dan dianggap sebagai simbol status. Dan beberapa barang yang dikecualikan dari PPnBM adalah barang yang dianggap penting atau kebutuhan pokok bagi masyarakat, seperti barang kebutuhan sehari-hari, obat-obatan, dan sebagainya.

Pengaturan mengenai barang dan jasa yang dikenakan PPnBM, tarif pajak yang dikenakan, serta prosedur pemungutan dan pelaporan PPnBM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Tarifnya juga bervariasi sesuai dengan jenis barang dan kebijakan pemerintah yang berlaku pada waktu tertentu. Berikut berapa contoh tarif PPnBM:

  • Kendaraan bermotor: Misalnya, untuk mobil mewah, tarif PPnBM dapat mencapai 40% hingga 125%, tergantung pada jenis dan kapasitas mesin mobil tersebut.
  • Barang-barang lainnya: Untuk barang-barang mewah lainnya seperti perhiasan atau elektronik mewah, tarif PPnBM dapat bervariasi antara 10% hingga 75% tergantung pada jenis dan harga barang.

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan atas bumi (tanah) dan bangunan yang ada di atasnya. Dipungut oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mendukung pembangunan pada daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun