Mohon tunggu...
iqlimaa
iqlimaa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa hukum tatanegara

Konten favorit saya yaitu tentang kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

peningkatan perilaku seksual non-normatif di indonesia

16 Desember 2024   23:59 Diperbarui: 17 Desember 2024   01:30 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://tse2.mm.bing.net/th?id=OIP.wv9Np0U7iaST8feSPT_vsgHaE5&pid=Api&P=0&h=220

Berbicara mengenai seksualitas tentunya seingkali menjadi topik yang selalu menarik perhatian dan menimbulkan beragam perspektif. Masalah seksual adalah masalah yang sangat sensitif, serta tabu baik secara moral maupun normatif, dan dapat mempengaruhi reputasi seseorang (Abidin, 2018). Akhir akhir ini perilaku seksual non-normatif semakin dinormalisasikan oleh masyarakat indonesia, Hal ini juga didukung oleh banyaknya budaya barat yang tidak terseleksi dengan baik yang mulai merambah ke masyarakat kita. Mereka menganggap bahwa orientasi seksual seseorang merupakan hak asasi mereka dan mereka berhak memutuskan orientasi seksualnya. Tentu saja ini akan sangat berbahaya bagi masyarakat kita jika mereka tidak memiliki cukup pengetahuan terkait dengan pemahaman seksual dan karakter bangsa kita.

Dalam artikel ini penulis mengajak pembaca untuk memahami secara mendalam fenomena ini dengan pikiran terbuka dan kritis mengenai penyebab meningkatnya prilaku seksual non-normatif di indonesia ini.

Apa yang dimaksud dengan seksual non-normatif?

Kalimat Seksualitas non-normatif sendiri mengacu pada identitas gender dan orientasi seksual yang berada di luar norma heteronormatif (yang telah lama diterima dalam masyarakat). mencangkup beberapa macam identitas seperti, LGBTQ+, Gender non-konform, interseks, Aseksual dan lain lainnya.

Pandangan Perilaku seksual non-normatif menurut HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia

Seperti yang kita tahu indonesia merupakan salah satu negara yang berepegang teguh dan berpedoman kepada norma agama di mana Fenomena perilaku seksual non normatif tidak langsung diterima begitu saja, banyak pihak yang menolak perilaku seksual non normatif sendiri dan tidak sedikit pula yang bersedia menerima. Perdebatan pendapat antara keduanya semakin memanas dan meluas dengan adanya argumentasi-argumentasi yang berspektif seperti disisi lain Indonesia juga merupakan negara yang menghormati Hak Asasi Manusia atau HAM, yang bertujuan untuk melindungi dan memastikan hak  setiap orang, tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau lainnya, asal-usul sosial atau harta, kelahiran atau status lainnya, diperlakuan dengan sama dan adil.

Akan tetapi seperti yang telah tertera di dalam UU nasional, Pasal 28J (2) UUD NRI 1945, Pasal 69 (1), dan 73 UU HAM No. 39/1999, telah ditentukan pembatasan yang dapat kita simpulkan bahwasannya setiap orang yang memiliki HAM juga harus menghormati HAM orang lain, menghormati pembatasan yang ditentukan oleh UU, memenuhi persyaratan moral, etika, tata tertib kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, nilai-nilai agama, serta menjaga keamanan dan ketertiban umum masyarakat demokratis. Kurang efektifnya norma hukum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terhadap kaum LGBT disebabkan karena mengkristalnya pemahaman tentang seks dan gender didalam pemikiran masyarakat Indonesia. Sekularisme dalam memahami perbuatan yang menyimpang dari nilai budaya yang luhur menimbu lkan cara penilaian yang keliru. Misalnya, kesalahan dalam memahami konsep hak asasi seperti melakukan hubungan bebas dengan cara LGBT dianggap bagian dari kebebasan asasi manusia -Dr. Beni Ahmad Saebeni, M.Si, (Bandung, Pustaka Setia, 2023;hal.36)

 Sedangkan Berdasarkan pandangan agama, LGBT merupakan sebuah penyimpangan dari kehendak Tuhan, bahwa seharusnya lelaki berpasangan dengan wanita dan begitu juga sebaliknya. Indonesia, menganggap LGBT sebagai bentuk penyimpangan, oleh karena itu pemerintah harus tegas dalam mengatur eksistensi LGBT di Indonesia, para pelakunya perlu direhabilitasi agar kembali ke fitrahnya sebagai manusia yang heteroseksual, LGBT itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena bertentangan dengan hak dasar manusia.

Meningkatnya Perilaku seksual non-normatif di indonesia

Keberadaan kaum homoseksual di Indonesia masih menjadi kontroversi di negara yang mayoritas muslim serta menjunjung nilai moral yang tinggi ini. Homoseksual masih dianggap tabu dan menakutkan oleh sebagian besar kalangan masyarakat. Namun saat ini tak sedikit masyarakat Indonesia yang telah menerima kehadiran mereka sebagai salah satu dari keragaman, bukan lagi suatu hal yang menyimpang. Tak kurang dari 1% penduduk Indonesia adalah pelaku seks menyimpang (gay dan lesbian), jumlah itu

 akan terus bertambah sejalan dengan perkembangan dan eksistensi asosiasi homoseksual di Indonesia.

Berdasarkan estimasi Kemenkes RI pada tahun 2012 terdapat sekitar 1.095.970 gay baik yang tampak   maupun tidak. Lebih dari 66.180 orang atau sekitar 5% dari jumlah gay tersebut mengidap HIV. Padahal pada tahun 2009 populasi gay hanya sekitar 800 ribu jiwa. Dalam kurun waktu 2009 hingga 2012 terjadi peningkatan sebesar 37%. Sementara, badan PBB memprediksi jumlah LGBT jauh lebih banyak, yakni tiga juta jiwa pada tahun 2011.


Penyebab meningkatnya Perilaku seksual non-normatif di indonesia

 

Penyebab perilaku ini dapat bervariasi, dan berikut beberapa faktor yang dapat mempengaruhinya:

a. Faktor Biologis dan Genetik 

Beberapa penelitian menunjukkan bahwa faktor genetik dan hormon bisa mempengaruhi preferensi seksual seseorang. Misalnya, gangguan pada keseimbangan hormon atau kelainan genetik tertentu bisa berhubungan dengan preferensi seksual yang berbeda.

b. Faktor Psikologis 

Pengalaman masa kecil, gangguan psikologis, atau trauma dapat memengaruhi perkembangan seksual seseorang. Misalnya, pengalaman traumatis atau pelecehan seksual pada masa kanak-kanak bisa berdampak pada perilaku seksual seseorang di kemudian hari.

c. Pengaruh Lingkungan Sosial dan Budaya

Norma-norma sosial dan budaya yang ada di masyarakat dapat mempengaruhi bagaimana seseorang memandang dan berperilaku dalam hal seksual. Lingkungan keluarga, teman, atau media juga dapat berperan dalam membentuk persepsi dan perilaku seksual.

d.  Faktor Sosial dan Pendidikan Seksual

Kurangnya pendidikan seksual yang sehat dan tepat bisa menyebabkan ketidaktahuan tentang batasan-batasan seksual yang sehat dan menghormati orang lain. Pengaruh teman sebaya atau media sosial juga dapat mempengaruhi individu untuk mengeksplorasi perilaku seksual non-normatif.

e. Faktor Kondisi Kesehatan Mental 

 Gangguan seperti disforia gender, kecemasan, atau gangguan kepribadian tertentu bisa memengaruhi orientasi dan perilaku seksual seseorang.

f. Pengaruh Media dan Teknologi 

Paparan terhadap media yang memperlihatkan berbagai jenis perilaku seksual, terutama yang tidak sesuai dengan norma sosial, bisa mendorong individu untuk mengeksplorasi perilaku yang tidak konvensional atau non-normatif.

g. Eksplorasi Seksual dan Identitas 

Sebagian orang mungkin terlibat dalam perilaku seksual non-normatif sebagai bentuk eksplorasi atau pencarian identitas seksual mereka. Ini bisa terjadi dalam konteks eksperimen dengan fantasi atau perilaku yang lebih beragam.

Perilaku seksual non-normatif di Indonesia meningkat, dipengaruhi faktor biologis, psikologis, sosial, budaya dan pendidikan seksual. Fenomena ini menimbulkan perdebatan antara penerimaan dan penolakan, terutama dari perspektif agama, HAM dan hukum.

Tentunya kita bisa meminimalisir hal tersebut. Menurut Penelitian yang dilakukan oleh Kholisotin & Fithriyah (2017), menjelaskan bahwa dengan adanya pendidikan karakter yang berlandaskan nilai-nilai syariat agama pada generasi milenial efektif dapat mencegah perilaku LGBT (perilaku non-normatif) karena Hal ini tentu bisa dicegah dengan meningkatkan dan memperkuat SDM kita agar lebih aware dengan adanya budaya yeng menyimpang dari nilai-nilai bangsa dan agama. Pendidikan karakter adalah proses dan bukan tujuan. Oleh karena itu, pendidikan karakter harus tetap dilaksanakan untuk menjadi pelindung bagi generasi muda kita dari perubahan yang akan terjadi masa depan.

Akan tetapi perlu dicatat bahwa yang dianggap non-normatif dapat sangat bervariasi tergantung pada pandangan budaya, agama, dan masyarakat setempat. Namun, penting untuk selalu memastikan bahwa semua karperilaku seksual dilakukan secara konsensual, aman, dan menghormati hak serta martabat setiap individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun