Mohon tunggu...
Iqdam Albantani
Iqdam Albantani Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Olahraga, Menulis, Travelling, Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Disrupsi Politik: Tantangan dan Peluang Partai Politik Baru Jelang Pemilu 2024

19 September 2023   08:44 Diperbarui: 19 September 2023   08:50 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan

Munculnya partai politik baru pada Pemilu 2024 merupakan salah satu dampak dari disrupsi tersebut. Gangguan ini dapat menciptakan tantangan dan peluang bagi partai politik baru. Tantangan munculnya partai politik baru adalah konflik internal di dalam partai dapat menyebabkan kader partai membentuk partai baru. Tantangan lainnya adalah disrupsi akan merampas peran parpol jika parpol enggan mengikuti arus disrupsi. Dilihat dari visi dan misi enam parpol baru tersebut, mirip dengan konsep disrupsi, akan terjadi persaingan antar parpol baru untuk memperebutkan suara rakyat pada pemilu tahun 2024 mendatang. Sistem demokrasi internal partai harus ditanamkan agar konflik internal antar anggota partai tidak terulang kembali, selain itu enam partai politik harus mampu mengelola gangguan dengan menciptakan inovasi-inovasi untuk melayani masyarakat. Beberapa peluang disruptif yang akan dimiliki partai politik baru adalah kemampuan memobilisasi massa dalam kampanye menggunakan media sosial yang tidak hanya lebih murah, tetapi juga memiliki jangkauan yang lebih luas dan lebih adil. Atau, disrupsi dapat digunakan oleh partai politik untuk strategi branding. Oleh karena itu, partai politik baru harus mempertimbangkan tantangan dan peluang untuk bersaing dalam pemilihan umum 2024 mendatang dan menggunakannya sebagai strategi pemenangan.

Daftar Pustaka

Arrasuli, B. K. (2019). Demokrasi Internal Partai Proses Pemilihan Ketua Partai Yang Demokratis. Ensiklopedia Social Review, Vol. 1.

Bashori, K. (2018). Pendidikan Politik di Era Disrupsi. Sukma: Jurnal Pendidikan, 287-310.

Bawaslu.go.id. (2019). Afif Ingatkan Pengawas Pemilu Bisa Antisipasi Disrupsi Teknologi. https://www.bawaslu.go.id/id/tag-berita/disrupsi

Budiatri, A. P. (2017). Faksi Dan Konflik Internal Partai-Partai Politik Di Indonesia Era Reformasi. Jurnal Penelitian Politik., Volume 14.

Bungin, B. (2017). Politik Hiperreality dan Communicatioan Jammed. dalam buku Turn Back Hoax Tantangan Literasi Media Digital. Buku Litera dan Aspikom Korwil Jawa Timur.

Clayton, C. (1997). The Innovator' s Dilemma; When New Technologies Cause Great Firms to Fail. President and Fellows of Harvard College.

dataindonesia.id. (2022). Pengguna Media Sosial Di Indonesia capai 191-juta pada 2022. https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-capai-191-juta-pada2022

Hasan, H. (2021). Disrupsi Tatanan Sosial, Ekonomi, Politik Serta Budaya Akibatpandemi Covid19. SENABISMA, Volume 6.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun