Mohon tunggu...
Moch
Moch Mohon Tunggu... Jurnalis - Saifullah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sedikit ambisi

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

FPM-MU Mengecam Kejadian Penikaman di Desa Sawai Halteng dan Mendesak Tindakan Tegas

1 Oktober 2023   20:38 Diperbarui: 1 Oktober 2023   20:54 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Juru bicara FPM-MU, Sudarsono S. Ali (foto, Humas FPM-MU)

Ternate - Forum Peduli Masyarakat Maluku Utara (FPM-MU), mengecam tindakan penikaman yang menimpa salah satu warga Maluku Utara baru-baru ini di wilayah Weda Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. 

Peristiwa ini, yang melibatkan beberapa oknum pekerja tambang, telah menyulut kekhawatiran dan reaksi keras dari FPM-MU dan Masyarakat Maluku Utara.

Melalui keterangan resminya, FPM-MU menilai Masyarakat Maluku Utara selama ini telah dikenal sebagai komunitas yang menghormati hak-hak komunitas masyarakat lain yang datang dengan berbagai tujuan dan latar belakang. 

Mereka juga memahami pentingnya menjaga hubungan baik dengan komunitas masyarakat lainnya di wilayah Maluku Utara dalam kerangka kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam sebuah masyarakat, saling menghormati dan menjunjung tinggi hak dan kewajiban sosial adalah kunci untuk menciptakan stabilitas, keamanan, dan ketertiban. 

Oleh karena itu, tindakan penikaman yang menimpa warga Maluku Utara di Weda Kabupaten Halmahera Tengah adalah tindakan serius yang harus diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia.

Namun, FPM-MU juga mengingatkan bahwa tindakan seperti ini, jika dilihat dari perspektif budaya, dapat diartikan sebagai ajakan untuk berperang, terutama ketika terjadi di wilayah mereka sendiri. 

Peristiwa penikaman ini dianggap sebagai pelecehan terhadap harkat dan martabat Masyarakat Maluku Utara.

Dalam menyikapi peristiwa ini, FPM-MU dengan tegas menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Perusahaan-Perusahaan Pengelola Tambang Memperhatikan Ketertiban dan Keamanan

FPM-MU mendesak perusahaan-perusahaan pengelola tambang, seperti PT.IWIP, PT WEDA BAY NICKEL, PT HUAFEI, PT PRESISI, PT HILICON WEDA, PT TEKINDO ENERGI, PT MTM, PT STM, PT SMA, DAN PT GMG, untuk memperhatikan ketertiban dan keamanan di sekitar area wilayah tambang. 

Mereka juga mendesak perusahaan-perusahaan ini memberikan sanksi keras kepada pekerja dari luar daerah yang tidak dapat menjaga sikap dan perilaku harmonis dengan Masyarakat Maluku Utara.

2. Peringatan Keras Kepada Komunitas Masyarakat Lain di Wilayah Maluku Utara

FPM-MU memberikan peringatan keras kepada komunitas masyarakat lain di wilayah Maluku Utara yang berprofesi sebagai pekerja tambang. Mereka diminta untuk menghormati harkat dan martabat Masyarakat Maluku Utara serta patuh terhadap norma-norma dan kebiasaan yang telah berlaku di Maluku Utara secara turun temurun. Hal ini juga untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Maluku Utara dengan tidak melakukan tindakan yang dapat disalahartikan oleh Masyarakat Maluku Utara.

3. Mengawal Proses Hukum

FPM-MU mengajak seluruh Masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama mengawal ketat proses hukum terkait peristiwa penikaman. Tujuannya adalah agar pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal.


4. Tuntutan kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara

FPM-MU menuntut kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk segera melakukan penangkapan dan tindakan tegas terhadap: 

a. Sdr. Jouna Utu Denga, yang saat ini bertugas sebagai GM security PT IWIP karena telah terbukti dengan jelas melalui video yang tersebar di media sosial telah mengeluarkan narasi-narasi bernada tantangan dan provokatif yang dapat menyulut reaksi emosionil Masyarakat Maluku Utara. 

b. Sdr. Simon Burnama selaku Ketua Pemuda Desa Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah yang telah jelas-jelas melakukan pengancaman terhadap salah satu etnis Masyarakat Maluku Utara.

5. Penelusuran Terhadap Postingan Provokatif di Media Sosial

FPM-MU juga menuntut Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Tim Siber Polda Maluku Utara untuk segera bertindak melakukan penelusuran terhadap postingan-postingan akun media sosial yang bernada provokatif dan telah menyulut amarah masyarakat Maluku Utara.

Pernyataan ini disampaikan oleh FPM-MU melalui juru bicaranya Sudarsono S. Ali pada Jum'at (27/9/2023). sebagai upaya untuk terus mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Maluku Utara. 

FPM-MU berharap tindakan tegas akan diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.


Sumber Video :  YouTube/FPM-MU 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun