FPM-MU mendesak perusahaan-perusahaan pengelola tambang, seperti PT.IWIP, PT WEDA BAY NICKEL, PT HUAFEI, PT PRESISI, PT HILICON WEDA, PT TEKINDO ENERGI, PT MTM, PT STM, PT SMA, DAN PT GMG, untuk memperhatikan ketertiban dan keamanan di sekitar area wilayah tambang.Â
Mereka juga mendesak perusahaan-perusahaan ini memberikan sanksi keras kepada pekerja dari luar daerah yang tidak dapat menjaga sikap dan perilaku harmonis dengan Masyarakat Maluku Utara.
2. Peringatan Keras Kepada Komunitas Masyarakat Lain di Wilayah Maluku Utara
FPM-MU memberikan peringatan keras kepada komunitas masyarakat lain di wilayah Maluku Utara yang berprofesi sebagai pekerja tambang. Mereka diminta untuk menghormati harkat dan martabat Masyarakat Maluku Utara serta patuh terhadap norma-norma dan kebiasaan yang telah berlaku di Maluku Utara secara turun temurun. Hal ini juga untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di wilayah Maluku Utara dengan tidak melakukan tindakan yang dapat disalahartikan oleh Masyarakat Maluku Utara.
3. Mengawal Proses Hukum
FPM-MU mengajak seluruh Masyarakat Maluku Utara untuk bersama-sama mengawal ketat proses hukum terkait peristiwa penikaman. Tujuannya adalah agar pelaku mendapatkan ganjaran hukum yang setimpal.
4. Tuntutan kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara
FPM-MU menuntut kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk segera melakukan penangkapan dan tindakan tegas terhadap:Â
a. Sdr. Jouna Utu Denga, yang saat ini bertugas sebagai GM security PT IWIP karena telah terbukti dengan jelas melalui video yang tersebar di media sosial telah mengeluarkan narasi-narasi bernada tantangan dan provokatif yang dapat menyulut reaksi emosionil Masyarakat Maluku Utara.Â
b. Sdr. Simon Burnama selaku Ketua Pemuda Desa Sawai Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah yang telah jelas-jelas melakukan pengancaman terhadap salah satu etnis Masyarakat Maluku Utara.