Mohon tunggu...
Ipa Selfia
Ipa Selfia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Keluarga Islam Berdomisili di Grobogan Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Kewarisan Perempuan di Negara Muslim Moderen Karya Sidik, M.Ag.

7 Maret 2023   21:59 Diperbarui: 7 Maret 2023   22:26 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di bidang hukum keluarga, keinginan untuk mereformasi dan melakukan unifikasi sudah mulai muncul sejak tahun 1972. Namun, baru tahun 1975 ketentuan tentang hukum keluarga itu bisa disahkan, tepatnya pada 11 Januari 1975, dengan nama Family Code Of Somalia 1975. Salah satun tujuan dari diundangkanya hukum keluarga ini adalah untuk menggantikan hukum adat kuno yang sudah tidak sejalan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Point kedua: Ketentuan kewarisan perempuan di Somalia pada Era Modern. Dasar hukum, syarat,sebab dan penghalang kewarisan dalam  buku ini belum ditemukan secara detail dasar hukum yang digunakan di dalam ketentuan kewarisan perempuan di Somalia. Ini disebabkan karena naskah utuh Family Code 1975, khususnya tentang kewarisan, belum di temukan. Sejauh ini, baru ketentuan-ketentuan tentang ahli waris, bagian, dan ketentuan pembagianya yang ditemukan.

 Namun demikian, dari ketentuan-ketentuan yang ditemukan, dapat dipahami bahwa ketentuan kewarisan perempuan di Somalia didasarkan pada konsepsi fiqih Syafi'iyah, namun dengan modifikasi yang cukup radikal. Dengan kata lain, ketentuan kewarisan bagi perempuan di Somalia, tidak sama sekali meninggalkan prinsip-prinsip syari'ah dan mengadopsi konsepsi Barat sebagaimana di Turki. Hal ini terlihat misalnya dari prinsip-prinsip ketentuan wasiat yang tidak boleh melebihi sepertiga harta.

Point ketiga: Kelompok waris perempuan dan ketentuan pembagianya. Sebagaimana telah dikemukakan, bahwa ketentuan kewarisan di Somalia diatur di dalam Family Code Of Somalia 1975 tepatnya di dalam Buku keempat, mulai pasal 117-173. Bagian ini terdiri dari ketentuan-ketentuan tentanfg: hartadan keadaanya, penerima dan penolakan harta, ahli waris dan objek harta, ketentuan umum kewarisan, bagian-bagian ahli waris, pengunduran diri, penghalang dan penarikan kembali.

Meski Negeri ini Mazhab Syafi'iyah menjadi mazhab yang dominan diikuti, namun dalam konsepsi kewarisanya terdapat beberapa perbedaan di dalamnya, di antaranya adalah : kesetaraan hak secara matematis anatar laki-laki dan perempuan dalam kewarisan dan pembatasan drastis kelompok ahli waris. Diantarab ketentuan waris perempuan di dalam Family Code Of Somalia 1975 adalah pada pasal 141 tentang wasiat, Kesetaraan hak waris antara laki-laki dan perempuan terdapat dalam pasal 158, pasal 160 ayat (1-2), pasal 162-164, pasal 167-169.

Dari ketentuan-ketentuan itu terlihat bahwa terdapat kesetaraan hak-hak waris antara laki-laki dan perempuan, khususnya antara suamu dengan istri, anak laki-laki dengan anak perempuan, cucu laki-laki dengan cucu perempuan, saudara laki-laki dengan saudara perempuan, dan antara kakek dengan nenek.

6. Pergeseran, Adaptabilitas, dan Tipologi Kewarisan Perempuan di Arab Saudi, Indonesia dan Somalia

Point pertama: Pergeseran pemaparan pada bagian sebelumnya terlihat bahwa ketentuan kewarisan perempuan di Arab Saudi, Indonesia dan Somalia satu sama lain pada umumnya berbeda baik yang berkaitan dengan ketentuan umum kewarisan(dasar hukum,sebab, syarat, dan halangan kewarisan) maupun yang berkaitan dengan ketentuan teknis (kelompok ahli waris, bagian ahli waris, dan teknik penghitunganya).

Di Saudi, baik ketentuan umum kewarisan perempuan maupun ketentuan teknisnya masih mengadopsi ketentuan teks klasik fiqih Hanabilah. Dasar hukum, sebab, syarat dan halangan warisnya tidak berbeda dengan konsepsi Hanabilah.

Hal ini berbeda dengan Indonesia,. Meski dalam hal-hal asasi tidak berbeda dengan konsepsi fiqih klasik, umum dalam hal-hal cabang, ketentuan kewarisan perempuan mengalami pergeseran dan perubahan dari fiqih klasik(Syafi'iyah). Terikat dengan dasar hukum misalnya, ketentuan kewarisan di dalam KHI selain menjadikan ketentuan asasi al-Qur'an surat an-Nisa. hadis dan ijma' yang populer sebagai landasan. Juga menjadikan ijma' ulama lokal sebagai landasan ketentuanya.

Sementara di Somalia, sebagaimana telah s\dikemukakan, dalam hal kelompok ahli waris bagian masing-masingnya dan syarat-syarat yang mengikutinya, telah bergeser dan berubah jauh dari konsepsi fiqih klasik Syafi'iyah. Kelompok ahli waris khususnya dari kalangan perempuan yang berhak menerima dibatasi pada lingkaran keluarga inti yang tergabung dalam kelompok ash-habul furudh. sementara dalam aspek syarat kewarisan, tampaknya tidak jauh berbeda dengan konsepsi fiqih Syafi'iyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun