Point ketiga: Dasar hukum kewarisan perempuan dalam fiqih Syafi'iyah dan Hanabilah. Ketentuan tentang kewarisan perempuan bersumber dari Al-qur'an,Hadits Nabi Saw, dan ijma' para ulama. Hak kewarisan perempuan pada umumnya tidak ada perbedaan dijelaskan dalam Q.s An-nisa ayat 7,11,12 dan 176. Sebagian ulama memandang bahwa Q.s An-nisa ayat 7 ini mengandung tiga persoalan tentang alasan pewarisan, hubungan kekerabatan secara umum, menyebutkan bagian waris secara global.
Ayat 11 Q.s An-nisa  menjelaskan tentang aturan seperti perbandingan waris antara anak laki-laki dan anak perempuan, tentang bagian kedua orang atau lebih anak perempuan, bagian seorang anak perempuan, bagian ibu bapak jika bersama anak, bagian ibu bapak jika tidak bersama anak dan saudara, dan yang terakhir mengutamakan pembagian wasiat sebelum pembagian waris.
Pada Q.s An-nisa ayat 12 dijelaskan bahwa bagian seorang saudara baik laki-laki maupun perempuan adalah seperenam. jika lebih dari dua orang. Maka bagian saudara itu sepertiga dan dibagi rata pada semua saudara.
Dijelaskan pada ayat 176 bahwa bagian saudara perempuan jika sendirian maka dia mendapat seperdua harta, dan jika berdua atau lebih mereka memperoleh duapertiga harta.
Beberapa hadits yang secara khusus berkaitan dengan kewarisan perempuan seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim tentang istri Sa'ad bin ar-Rabi yang datang menghadap Rasulullah Saw dengan membawa kedua putrinya, Hadits ininjuga menjelaskan tentang bagian paman,bagian dua orang anak perempuan dan bagian seorang perempuan yang  janda.
Hadits dari Qabishah bin Zu'aib, hadits ini  menjelaskan tentang bagian nenek dari harta waris. Menurut Syafi'iyah nenek dari pihak ayah maupun ibu berhak menerima seperenam bagian harta waris.
Hadits dari Ibnu Mas'ud dan Hadits dari Buraidah, serata Dasar hukun Ijma' juga sama-sama menjelaskan tentang bagian nenek. Nenek berhak mewarisi jika tidak ada ibu yang menghalanginya.
Ponit keempat: Syarat,sebab dan penghalang kewarisan perempuan dalam Syafi'iyah dan Hanabilah, Pada syarat kewarisan perempuan tidak ada pembedanya khusus dalam syarat baik laki-laki maupun perempuan dikalangan Syafi;iyah dan Hanabilah. Adapun syarat kewarisan perempuan itu adalah wafatnya pemilik harta maksud wafat disini adalah wafat yang hakiki, hidupnya ahli waris yang di maksuq hidunya disini adalah hidup secara hakiki maupun secara takdiri, jelasnya kedudukan ahli waris maksud kedudukan ahli waris diketahui dengan jelas memiliki hak untuk mewarisi harta baik sebagai kerabat maupun sebagai suamu atau istri.
Dari syarat yang telah di kemukakan di atas dapat dipahami bahwa ahli waris perempuan juga berlaku pada ahli waris laki-laki. Sebab kewarisan perempuan menurut Syafi'iyah dan Hanabilah sebagai berikut: Hubungan perkawinan, yang menjadi sebab saling mewarisi adalah perkawinan yang sah menurut ketentuan syariat, Hubungan kekerabatan yang di maksud hubungan kekerabatan adalah hak kewarisan yang diperoleh karena memiliki hubungan keturunan atau nasab dengan mayit.
Kelompok  yang berhak menerima ahli waris karena sebab hubungan kekerabatan dari kalangan laki-laki sebagai berikut: anak laki-laki,cucu laki-laki dari anak laki-laki, bapak,kakek dari bapak,saudara laki-laki, anak laki-laki saudara kandung atau anak laki-laki saudara seayah,paman kandung atau paman seayah, anak laki-laki paman kandung atau paman seayah. Sementara dari kalangan perempuan yang berhak menerima waris karena hubungan kerabat sebagai berikut: anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, nenek dari bapak atau ibuk, saudara perempuan.
Penghalang kewarisan perempuan  yang dimaksud penghalang kewarisan ini adalah suatu keadaan yang menyebabkan seorang tidak dapat menerima warisan, padahal ia memiliki sebab dan cukup syarat untuk mewarisi. Penghalang kewarisan perempuan yang disepakati oleh Syafi'iyah dan Hanabilah yakni: Budak, pembunuhan, dan beda agama. Penghalang kewarisan yang diperdebatkan, demikian beberapa penghalang kewarisan yang juga berlaku bagi perempuan dan disepakati oleh Syafi'iyah dan Hanabilah yakni: murtad, beda negara.