“Jika anda berada di antara orang Amerika, apapun orientasi seksual anda, dan telah memilih untuk memperluas perkawinan sesama jenis seks, rayakanlah keputusan hari ini dengan segenap hati. Rayakanlah tujuan yang diinginkan dan yang telah dicapai. Rayakanlah kesempatan untuk mengekspresikan secara baru komitmen kepada pasangan anda. Rayakanlah manfaat-manfaat baru yang sudah tersedia. Tapi jangan rayakan UU. Perayaan ini tidak ada sangkut-pautnya dengan UU.”
Di Rose Garden Gedung Putih, atas keputusan Mahkamah Agung Amerika ini, Presiden Barack Obama menyatakan hal berikut ini,
“Ketentuan perundang-undangan ini adalah sebuah kemenangan bagi Amerika. Keputusan ini mengafirmasi apa yang jutaan orang Amerika telah percayai dalam hati mereka. Di saat semua orang Amerika diperlakukan setara, kita menjadi lebih bebas lagi.”/7/
Reaksi-reaksi keras dan negatif dari banyak aliran agama-agama sudah dan akan pasti bermunculan, di seluruh dunia, terhadap keputusan MA Amerika itu. Mungkin juga, kalangan pedofilik di Amerika akan (atau malah sudah) menuntut hal yang sama, yakni meminta untuk pedofilia dipandang sebagai sebuah OS lain lagi, bukan sebuah tindak kejahatan seksual yang menjadikan anak-anak korban mereka, bukan mitra ikhlas seksual mereka. Begitu juga, inses juga bisa saja nanti diminta untuk dipandang sebagai suatu kewajaran, bahkan sah di mata hukum. Nekrofilia jelas adalah suatu kelainan mental dan pelakunya sangat langka dalam dunia ini. Tentu saja, dua kemungkinan yang disebut pertama (legalisasi pedofilia dan inses) sangat tidak masuk akal, dan pemerintah AS tentu saja tidak akan begitu saja memenuhi tuntutan mereka yang diajukan atas nama kebebasan sipil.
Tetapi bagaimana pandangan rakyat Amerika sendiri terhadap perkawinan sesama jenis? Sebelum MA Amerika mengambil keputusan melegalisasi perkawinan sesama homoseksual, Pew Research Center telah melakukan survei pendahuluan yang luas yang berkaitan dengan isu-isu seksualitas manusia, isu homoseksualitas dan perkawinan sesama jenis khususnya, dalam hubungan dengan berbagai isu sosial, etnisitas, politik, kultural, keagamaan dan lain-lain. Survei PRC yang diadakan 12-18 Mei 2015 mengungkapkan kondisi-kondisi berikut.
- Kurang lebih tiga perempat (73%) orang Amerika yang mengenal banyak gay dan lesbian, dan dua pertiga (66%) dari orang-orang yang memiliki teman-teman dekat atau anggota-anggota keluarga yang gay atau lesbian, menyatakan bahwa mereka mendukung perkawinan sesama jenis seks.
- Dan hampir separuh (48%) orang Amerika yang memiliki banyak kenalan yang gay, dan 38% dari mereka yang memiliki sahabat-sahabat dekat atau anggota-anggota keluarga yang gay, dengan kuat mendukung kalangan gay dan lesbian untuk menikah resmi.
- Tetapi ada jauh lebih sedikit dukungan terhadap perkawinan sesama jenis seks di antara orang-orang yang memiliki sedikit atau sama sekali tidak mempunyai kenalan-kenalan yang gay atau lesbian. Begitu juga keadaannya di antara orang-orang yang tidak mempunyai teman dekat atau anggota keluarga yang gay atau lesbian.
- Hanya 32% dari orang-orang yang tidak mempunyai kenalan yang gay atau lesbian yang mendukung perkawinan sesama gay atau sesama lesbian, dan 58% menolak (dengan 30% menyatakan bahwa mereka menolak keras perkawinan sesama jenis)./8/
Reaksi gereja-gereja di Indonesia
Bagaimana dengan sikap Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terhadap legalisasi pernikahan sejenis? Kepala Biro Hubungan Masyarakat PGI, Jeirry Sumampow, menyatakan, “Kita masih dalam proses untuk melakukan kajian karena di lingkup PGI hal itu masih kontroversial, dengan beberapa pertimbangan.”/9/ Sebaliknya, Sekretaris Umum PGI, Pdt Gomar Gultom, menegaskan bahwa gereja tidak akan merestui dan memberlakukan perkawinan sejenis karena hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan./10/
Gereja Roma Katolik di Indonesia lewat Romo Benny Susetyo sudah menyatakan sikap mereka. Katanya, “Karena mengikuti sikap tahta suci Vatikan dan pendapat Paus (Fransiskus), GRK di Indonesia sejak awal tidak mengakui perkawinan sejenis karena menyalahi kodrat manusia yang diciptakan Tuhan berpasangan laki-laki dan perempuan." Menurut sang romo, MA Amerika dapat melegalisasi perkawinan sejenis karena Partai Demokrat yang sedang berkuasa, yang memang liberal, mendukung perkawinan sejenis. Jadi, keputusan MA Amerika Serikat itu adalah sebuah keputusan politik. Kata sang Romo, “Nanti juga akan diubah lagi jika partai yang nanti akan berkuasa adalah Partai Republik yang memegang pandangan lain (yang konservatif).”/11/
Apakah keputusan MA Amerika itu hanya bersifat politis, tanpa didukung kajian-kajian ilmiah terhadap seksualitas manusia, etika dan prinsip-prinsip HAM, biarlah sang romo itu yang mencari tahu sendiri. Selain itu, jika sang romo ini benar bahwa keputusan MA Amerika itu murni sebuah keputusan politik, hemat saya keputusan politik ini dungu, sebab tidak populer dan akan pasti ditentang sangat banyak rakyat Amerika sehingga akan menggoyahkan partai yang sedang berkuasa. Apa betul, MA Amerika itu dungu? Lagi pula, apa betul MA Amerika bisa diintervensi oleh partai politik yang sedang berkuasa?
Sosok-sosok penting di PGI dan di GRK itu, kendatipun mereka, di satu pihak, menolak legalisasi perkawinan sejenis, namun, di lain pihak, mereka masih bisa menyatakan bahwa mereka, juga gereja-gereja, akan tetap menghargai dan menerima kalangan LGBT untuk hidup, atas nama HAM dan toleransi, bahkan, tegas mereka lagi, gereja-gereja tetap mencintai kalangan ini. Tetapi hemat saya, bagaimana mungkin mereka bisa total menerima kalangan gay dan lesbi sementara kalau kalangan ini mau menikah dengan sesama jenis, sosok-sosok terhormat di dua gereja itu menolak dengan tegas. Ada dualisme di sini dalam diri mereka masing-masing. Setengah hati merangkul, dan setengah hati lagi mendepak. Salah satu hak untuk hidup, sebagai bagian dari HAM, adalah hak untuk menikah. Tanpa hak untuk menikah diakui dan diwujudkan, ya HAM juga dilanggar.
Saya sedang berpikir-pikir, apakah tepat jika mereka saya katakan munafik, berwajah ganda? Selain itu, mereka juga masih memegang pandangan keagamaan yang kuno bahwa ikatan perkawinan dibangun untuk tujuan mendapatkan keturunan; dus, perkawinan sesama jenis tidak bisa dilegalisasi. Siapa bilang, orang menikah hanya untuk tujuan prokreasi?