Namun demikian, budidaya lobster Indonesia masih berada pada tahap pengembangan saja, terkendala oleh kurangnya keterampilan dan pengetahuan penambak, terbatasnya akses ke jaringan pendukung dan kredit, dan pengaturan kebijakan, serta beberapa peraturan yang tidak sesuai.
Secara khusus, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 56 tahun 2016 melarang penangkapan dan ekspor lobster (Panulirus spp.) Dengan pengecualian lobster yang (a) tidak dalam kondisi bertelur, atau (b) memiliki panjang karapas di atas 8 cm atau berat lebih dari 200 g. Aturan ini baru diwacanajan akan dicabut, sehingga menghasilkan pro dan kontra.
Kita melirik yang dilakukan oleh Vietnam. Pengembalian per benih lobster yang ditangkap adalah >65 US Dollar pada saat panen lobster ukuran pasar. Sementara di Indonesia ini adalah <3 US Dollar karena kelangsungan hidup yang buruk, tingkat pertumbuhan yang rendah, dan ukuran panen yang kecil [Jones, 2015)].
Sebagian hal ini disebabkan oleh spesies yang berbeda, karena P. homarus memiliki nilai pasar yang lebih rendah. Namun demikian, peluang untuk Indonesia tetap relatif kuat karena P. homarus dapat dipasarkan dengan harga yang layak secara ekonomi >50 US Dollar dengan ukuran panen yang lebih kecil dibandingkan dengan P. ornatus.
Ukuran yang lebih kecil setara dengan waktu produksi yang lebih pendek dan potensi arus kas dan profitabilitas menarik [Petersen, et al., 2013].Â
Terlepas dari potensi ini, dalam beberapa tahun terakhir, para petani lobster Indonesia sebagian besar telah meninggalkan pembesaran (misal, Tumbuh sesuai ukuran pasar) secara keseluruhan demi perikanan dan penjualan lobster benih, yang memberikan arus kas lebih cepat dan risiko yang lebih rendah.
Budidaya lobster adalah peluang yang sangat menarik bagi Indonesia karena penangkapan lobster dan pertumbuhannya melibatkan teknologi sederhana, modal minimal dan sangat cocok untuk usaha berbasis desa.
Mengembangkan budidaya lobster di Indonesia akan membutuhkan program yang terfokus untuk melatih para petani, mentransfer teknologi dan menyediakan kerangka kerja pendukung yang akan memungkinkan kelayakan komersial dan kohesi sosial.
Budiadaya lobaster di Indonesia menurut Diirektur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto mengungkapkan, ada berbagai hal, yakni masalah tempat budidaya, pakan, dan Indonesia juga belum menguasai pembiakan artificial (artificial breeding) (money.kompas.com), Nah dalam pembibitan, aspek penting yang kerap membuat frustasi penyakit yang menyerang lobster itu, nampak perlu diketahui dengan baik.
BERBAGAI PENYAKIT PADA LOBSTER
Berbagai penyakit dan patogen yang rentan menyerang lobster, baik yang ada di alam liar maupun dalam sistem pemeliharaan. Meskipun laporan wabah penyakit pada lobster langka, ada beberapa organisme yang diketahui menyebabkan patogenisitas pada lobster, terutama di bawah kondisi stres.
Lobster yang penangkaran lebih mudah diserang oleh patogen dan parasit, dengan kerentanan yang diketahui dalam fase larva. Di antara penyakit yang dikenal dalam lobster adalah penyakit virus seperti Panulirus argus virus 1 (PaV1) dan White Spot Syndrome Virus (WSSV), penyakit bakteri seperti Gaffkaemia, penyakit kulit, Vibriosis, penyakit tubuh merah, nekrosis ekor dan Milky White Disease Syndrome dan jamur infeksi seperti Oomycetes, penyakit Burnspot dan penyakit Lagenidium.Â